Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan di Jakarta. Operasi ini diduga terkait dengan praktik korupsi dalam kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta.
Dugaan Korupsi Impor
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa konstruksi perkara ini berkaitan erat dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta. KPK menduga telah terjadi tindak pidana korupsi yang melibatkan para pihak terkait dalam proses impor tersebut.
“Terkait dengan konstruksi perkaranya, yaitu berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Rabu (4/2/2026).
Penangkapan di Dua Lokasi
Dalam operasi penangkapan tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah pihak di dua lokasi berbeda, yaitu di Jakarta dan Lampung. Hal ini mengindikasikan adanya jaringan yang lebih luas terkait kasus dugaan korupsi ini.
“Kemudian dalam peristiwa tertangkap tangan ini KPK mengamankan sejumlah pihak di wilayah Jakarta dan juga di Lampung,” jelas Budi.
OTT di Kantor Bea Cukai
Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT di Jakarta, tepatnya di kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan lokasi penangkapan tersebut.
“Bea-Cukai Jakarta,” ujar Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan pada Rabu (4/2).
Hingga berita ini diturunkan, Fitroh belum merinci jumlah pasti orang yang telah diamankan. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap. Saat ini, mereka masih berstatus sebagai terperiksa.






