Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan fee proyek dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menemukan cukup alat bukti melalui proses penyidikan.
Tiga Tersangka Utama dan Penahanan
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama. Ketiga tersangka tersebut adalah:
- Maidi, Wali Kota Madiun
- Thariq Megah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun
- Rochim Rudiyanto, pihak swasta
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” terang Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/9/2026).
Kronologi Operasi Tangkap Tangan
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wali Kota Madiun Maidi di Madiun, Jawa Timur. Dalam OTT tersebut, Maidi diamankan bersama belasan orang lainnya. Namun, hanya sembilan orang yang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk Maidi.
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan praktik dugaan fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR).






