TANGERANG SELATAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan akan menjatuhkan sanksi pemecatan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada YP (54), oknum guru SDN 01 Rawa Buntu, Serpong. Sanksi berat ini dijatuhkan sebagai buntut dari perbuatan YP yang telah mencabuli 16 siswanya.
Sanksi Tegas Menanti YP
Kepala Disdikbud Tangsel, Deden Deni, menyatakan bahwa sanksi pemberhentian tidak hormat sebagai PNS akan segera dijatuhkan. “Sanksi diberhentikan dari sebagai PNS dengan tidak hormat, ya mungkin kalau melihat peristiwanya itu, karena korbannya juga cukup banyak,” ujar Deden saat ditemui di Polres Tangsel, Selasa (20/1/2026).
Deden melanjutkan bahwa Disdikbud masih menunggu proses hukum yang berjalan di Polres Tangsel sebelum secara resmi menjatuhkan sanksi. Ia memastikan bahwa pihaknya akan bertindak tegas sesuai arahan Pemerintah Kota Tangsel. “Yang jelas ini sedang berjalan, proses hukumnya kita tunggu hasilnya seperti apa dan tentu kami akan tegas dalam hal ini. Sesuai dengan pernyataan Pak Wali Kota Tangsel juga ya, tidak ada toleransi untuk kasus seperti ini,” jelasnya.
Pendampingan Korban
Disdikbud bersama kepolisian dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel kini tengah fokus memberikan pendampingan kepada para korban. Pendampingan ini mencakup aspek hukum hingga psikologis.
“Kami melakukan pendampingan anak-anak terkait kejiwaannya, psikologisnya. Dan itu yang kami khawatirkan kaitannya dengan masa depan anak-anak supaya tidak ada trauma yang berkepanjangan, tentu harus lebih awal kami menangani itu,” ucap Deden.
Riwayat Pendidikan YP
Deden menerangkan bahwa YP telah berstatus sebagai PNS sejak tahun 2010. Sebelum mengajar di SDN 01 Rawa Buntu, YP sempat bertugas di beberapa sekolah lain.
“Sebelumnya di Ciputat Timur, sekarang ke SDN Rawa Buntu 01. Makanya sedang kami telusuri juga mungkin di sekolah-sekolah sebelumnya bagaimana, seperti apa,” katanya.
16 Siswa Menjadi Korban
Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan mengungkap bahwa jumlah korban dugaan pencabulan oleh oknum guru di SDN Serpong, Tangerang Selatan, telah mencapai 16 siswa. Sebagian dari mereka telah melaporkan kejadian tersebut secara resmi.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Setiawan, menjelaskan bahwa pada awal pembuatan laporan, terdapat 9 korban. Namun, hasil pemeriksaan lebih lanjut mengidentifikasi 16 korban.
“Kami jelaskan bahwa korban pada saat pembuatan LP (laporan) terdapat 9 korban. Namun, dari hasil pemeriksaan, kita mengidentifikasi terdapat 16 korban lainnya,” kata Wira Setiawan kepada wartawan di Mapolres Tangsel, Selasa (20/1).
Polisi telah memeriksa 16 saksi yang terdiri dari korban, orang tua, pihak sekolah, hingga UPTD PPA Tangsel. Terduga pelaku berinisial YP (54) telah ditangkap pada Senin (19/1) sekitar pukul 19.00 WIB.






