Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YQC), dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026.
Surat Penetapan Telah Dikirim
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Jumat (9/1/2026) di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. “Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis 8 Januari 2026,” ujar Budi Prasetyo. Ia menambahkan bahwa surat penetapan tersangka telah diserahkan kepada pihak-pihak terkait. Mengenai jadwal pemeriksaan dan penahanan, KPK akan memberikan informasi lebih lanjut.
“Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait mengenai pemeriksaannya lagi kapan, termasuk juga penahanannya, nanti kami akan update,” jelas Budi.
Dugaan Korupsi Kuota Tambahan Haji
Kasus yang diusut KPK ini berawal dari dugaan korupsi dalam pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini diperoleh Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi dengan Arab Saudi. Tujuannya adalah untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada tahun 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241 ribu. Namun, kuota tambahan ini diduga dibagi secara tidak proporsional, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Dampak Kebijakan dan Kerugian Negara
Akibat kebijakan tersebut, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024. KPK menyatakan bahwa kebijakan era Yaqut ini menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada tahun 2024, justru gagal diberangkatkan.
KPK menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun. Sejumlah aset, termasuk rumah, mobil, dan uang dalam mata uang dolar, telah disita terkait dengan kasus ini.






