Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai senilai lebih dari Rp 1 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Uang tersebut merupakan barang bukti yang diamankan tim saat melakukan penindakan.
Tiga Orang Terjaring OTT
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa operasi tersebut berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana korupsi. Salah satu yang diamankan adalah Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin, Mulyono.
“KPK melakukan penangkapan pada para pihak terduga pelaku tindakan korupsi yang tertangkap tangan dalam peristiwa tersebut. KPK mengamankan sejumlah tiga orang. Salah satunya Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Saat ini, ketiga orang tersebut telah dibawa ke gedung KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini sedang perjalanan menuju Jakarta,” tambah Budi Prasetyo, Rabu (4/2).
Modus Operandi Terkait Restitusi Pajak
OTT ini diduga berkaitan dengan praktik biaya restitusi pajak yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Restitusi pajak sendiri adalah proses pengajuan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara.
“Terkait dengan barang bukti yang diamankan, tim mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 1 miliar lebih,” jelas Budi Prasetyo.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan secara resmi status hukum para pihak yang terjaring dalam OTT tersebut. Pengumuman mengenai status hukum dan konstruksi perkara rencananya akan disampaikan sore ini.






