Berita

MPR: Kasus Bunuh Diri Anak di NTT Jadi Peringatan Keras, Perlu Penguatan Perlindungan Sosial

Advertisement

Jakarta – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Eddy Soeparno menyampaikan duka cita mendalam atas kasus bunuh diri yang menimpa seorang anak di Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia menekankan bahwa kejadian ini harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan sosial di seluruh Indonesia.

Perlindungan Sosial Mendesak

“Kasus ini jadi wake up call untuk kita semua bahwa ada yang harus diperbaiki secara menyeluruh dalam upaya perlindungan sosial terhadap saudara-saudara kita yang miskin dan tidak mampu,” ujar Eddy dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026). Ia mengingatkan pentingnya implementasi amanat konstitusi.

“Pasal 34 ayat 1, Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 28H ayat 3 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan kehidupan yang layak dan sekaligus juga perlindungan sosial. Kasus ini harus jadi yang terakhir,” tegas Eddy.

Arahan Presiden Prabowo

Eddy Soeparno meminta pemerintah daerah di NTT, mulai dari tingkat Gubernur, Bupati, Camat, hingga kepala desa, untuk menjalankan arahan Presiden Prabowo terkait pembangunan ekonomi yang inklusif. “Dalam berbagai kesempatan Presiden Prabowo sudah tegaskan bahwa dalam kebijakan beliau no one is left behind. Dalam pembangunan ekonomi tidak boleh ada yang ditinggalkan,” katanya.

Ia menambahkan, arahan tersebut harus diimplementasikan secara nyata melalui monitoring dan perlindungan bagi warga miskin oleh struktur pemerintahan terdekat di desa, kecamatan, dan kabupaten. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada warga yang terabaikan.

Advertisement

Evaluasi Bantuan Sosial

Lebih lanjut, Eddy Soeparno juga mendorong dilakukannya evaluasi berkala terhadap data dan distribusi bantuan sosial. Tujuannya adalah agar bantuan tersebut tepat sasaran dan sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

“Pemerintah pusat sudah menerapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan dan karena itu harus dipastikan penyaluran di tingkat kabupaten, kecamatan, sampai desa tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar berhak,” tutup Eddy.

Sebelumnya, kasus bunuh diri seorang siswa di NTT ini menjadi perhatian publik. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga telah memberikan pernyataan terkait tragedi tersebut.

Advertisement