Depok – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah menyegel ruang kerja Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok. Penyegelan ini dilakukan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar pejabat di lingkungan pengadilan tersebut.
Ruangan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Disegel
Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Hery Supriyono, membenarkan adanya penyegelan tersebut. Ia menyebutkan bahwa ruangan yang disegel meliputi ruang juru sita, Wakil Ketua PN Depok, dan Ketua PN Depok.
“Itu detailnya kayaknya yang dilaporkan kepada saya itu (OTT) di Pengadilan, yang disegel ruangan juru sita, Wakil (PN), dan Ketua (PN),” ujar Hery kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).
Hery mengaku belum mengetahui secara pasti lokasi penangkapan ketiga pejabat PN Depok tersebut. Namun, ia memastikan bahwa ruangan kerja mereka di PN Depok telah disegel oleh KPK.
“Nah, itu tempatnya di mana, itu yang yang saya belum tahu apakah di kantor atau di mananya. Yang jelas, sementara ini yang ada di sini (PN Depok) ruang-ruangan beliau-beliau itu yang disegel,” jelasnya.
OTT Hakim PN Depok Terkait Dugaan Suap
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT terhadap sejumlah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Tindakan ini diduga berkaitan dengan praktik suap dalam pengurusan perkara.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa OTT tersebut berhasil menangkap para pelaku tindak pidana korupsi saat sedang melakukan kegiatan yang diduga sebagai bentuk penyuapan atau pemerasan.
“Telah terjadi penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan, nanti kita lihat ya, ada delivery ya, apakah nanti itu bentuknya penyuapan atau pemerasan,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).
Asep menambahkan bahwa dalam operasi tersebut, teridentifikasi adanya perpindahan uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum (APH). Para pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa, dan KPK berjanji akan segera mengumumkan status hukum serta konstruksi perkara secara rinci melalui konferensi pers.






