Komika Pandji Pragiwaksono menyatakan kesiapannya untuk membuka ruang dialog dengan para pelapor terkait materi stand-up comedy ‘Mens Rea’. Ia menilai kesalahpahaman terhadap karyanya dapat dibicarakan secara langsung.
“Oh saya selalu membuka ruang untuk dialog dan secara historikal juga ada terlalu banyak bukti yang menunjukkan bahwa dalam sebuah kesalahpahaman atau ada ketidaksesuaian penangkapan makna dari karya seni saya,” ujar Pandji kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).
Pandji menekankan bahwa ia selalu bersedia untuk berdialog dan lebih memilih untuk duduk bersama agar maksud dari karyanya dapat tersampaikan dengan baik. “Saya selalu bersedia untuk dialog. Bahkan saya sama Haris berkata tentu alangkah lebih baik kalau kita duduk bareng dan mencoba untuk menyampaikan maksudnya. Selalu terbuka kok,” ungkapnya.
Klarifikasi ke Polda Metro Jaya
Pandji Pragiwaksono sendiri telah menjalani proses klarifikasi kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan materi ‘Mens Rea’. Dalam pemeriksaan tersebut, ia dicecar sebanyak 63 pertanyaan.
“Tadi dimulai kurang lebih dari jam 10.30 WIB lewat. Ada 63 pertanyaan,” kata pengacara Pandji, Haris Azhar.
Haris Azhar menjelaskan bahwa pertanyaan-pertanyaan penyidik sebagian besar berkisar pada penyelenggaraan pertunjukan tersebut. Selain itu, penyidik juga memperlihatkan kepada Pandji sejumlah potongan video yang relevan.
Lebih lanjut, Haris menyampaikan bahwa ada empat pasal yang disampaikan oleh penyidik, yaitu Pasal 300, Pasal 301, Pasal 242, dan Pasal 243 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. “Terkait dengan sejumlah potongan atau yang memuat pernyataan-pernyataan Panji di dalam pertunjukan Mens Rea. Pertunjukan video, dan video yang dipertanyakan itu memuat pernyataan-pernyataan dari Panji terkait dengan soal ini,” jelasnya.






