Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gunawan alias Kang Gun, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sniper Indonesia, untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK mendalami aliran dana dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan Saksi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan Gunawan. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK atas nama GUN, Ketua LSM Sniper Kabupaten Bekasi,” ujar Budi kepada wartawan pada Selasa (20/1/2026).
Selain Gunawan, KPK juga memanggil dua saksi lain dari pihak swasta, yaitu Nesin alias Kuray dan Tri Budi Utomo. Namun, Budi belum merinci lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami oleh penyidik terhadap ketiga saksi tersebut.
Keterkaitan dengan Tokoh Politik
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap Ono Surono terkait dengan dugaan aliran uang dari Sarjan, salah satu tersangka dalam kasus ini.
“Pemeriksaan terhadap saudara OS selaku dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara ini, penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran-aliran uang dari pihak tersangka saudara SRJ (Sarjan) selaku pihak swasta,” jelas juru bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/1).
Penyidik masih mendalami tujuan pemberian uang dari Sarjan kepada Ono Surono, serta kemungkinan adanya pemberian lain dari Sarjan kepada pihak lain. KPK juga masih mendalami nominal uang yang diterima Ono dari Sarjan. Terkait kemungkinan adanya aliran dana ke partai politik, KPK menyatakan masih berfokus pada penyelidikan terhadap individu.
Tersangka dan Kronologi Proyek Ijon
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka:
- Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
- Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
- Pihak swasta, Sarjan
Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proyek tersebut rencananya akan digarap pada tahun 2026.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara,” ungkap Asep Guntur Rahayu.
Uang tersebut diduga merupakan uang muka sebagai jaminan untuk pengerjaan proyek.






