Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Surabaya, Jumardi. Pemanggilan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Jawa Timur.
Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi DJKA
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya pemanggilan tersebut. “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Wilayah Jawa Timur,” ujar Budi kepada wartawan pada Senin, 02 Februari 2026.
Jumardi diketahui menjabat sebagai Kepala BTP Kelas I Surabaya hingga April 2021. KPK belum merinci lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan diajukan kepada Jumardi.
Kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api pada DJKA Kementerian Perhubungan ini diketahui mencakup beberapa wilayah, salah satunya di Jawa Timur. KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam pengembangan kasus ini.
Bupati Pati Nonaktif Jadi Tersangka
Terbaru, KPK menetapkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, sebagai tersangka. Penetapan Sudewo sebagai tersangka dilakukan dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI, bukan sebagai Bupati Pati.
“Saudara SDW dalam kerangka perkara DJKA di Kementerian Perhubungan bahwa Pak SDW ini bukan dalam konteks sebagai Bupati Pati ya, tapi dalam konteks sebagai anggota DPR RI Komisi V, yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan,” jelas Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/1).
Budi menambahkan bahwa Sudewo diduga menerima aliran dana terkait proyek pembangunan jalur kereta api tersebut. Dugaan aliran dana ini terkonfirmasi dari keterangan sejumlah saksi dan fakta persidangan terdakwa lainnya.
“Dan ini juga sudah terkonfirmasi dari sejumlah saksi yang kami panggil. Kami minta keterangan, termasuk juga fakta-fakta dalam persidangan, pada terdakwa-terdakwa lainnya. Maka kemudian KPK menetapkan Saudara SDW ini juga menjadi tersangka dalam perkara DJKA,” pungkasnya.






