Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta. Dalam operasi ini, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk seorang mantan pejabat eselon II yang pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai.
OTT Meluas ke Lampung
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa operasi penangkapan tidak hanya dilakukan di Jakarta, tetapi juga meluas hingga ke wilayah Lampung. “Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mengamankan sejumlah pihak di wilayah Jakarta dan juga di Lampung,” ujar Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/2/2026).
Budi menjelaskan bahwa salah satu terduga yang diamankan adalah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai. “Yang bersangkutan pejabat Eselon II di Bea Cukai. Sebenarnya sudah mantan ya, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung,” tuturnya.
Proses Pemeriksaan Intensif
Beberapa pihak yang telah diamankan dalam OTT tersebut kini telah tiba di gedung KPK dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. “Beberapa pihak sudah tiba di K4 dan sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif. Beberapa pihak lain masih dalam perjalanan untuk dibawa ke gedung Merah Putih KPK,” jelas Budi.
Modus Operandi Terkait Impor
OTT ini diduga berkaitan dengan kegiatan importasi yang melibatkan pihak swasta. Meskipun demikian, Budi Prasetyo belum merinci lebih lanjut mengenai konstruksi perkara yang menjerat para terduga. “Terkait dengan konstruksi perkaranya, yaitu berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta,” ungkapnya.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Saat ini, mereka masih berstatus sebagai terperiksa.






