Berita

KPK Kantongi Identitas ‘Cepu’ Penghilang Barang Bukti saat Geledah Kantor Maktour

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi identitas pihak yang memerintahkan penghilangan barang bukti saat penggeledahan di kantor Maktour terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Jubir KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengetahui siapa yang meminta staf Maktour untuk menghilangkan jejak dokumen tersebut.

Analisis Upaya Perintangan Penyidikan

“Ya tentunya siapa yang memerintah, siapa yang meminta kepada staf-staf di MK Tour untuk melakukan penghilangan jejak dokumen itu, kami sudah kantongi,” terang Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Budi menambahkan, penyidik KPK telah melakukan analisis terhadap upaya penghilangan barang bukti tersebut. Hasil analisis ini akan menentukan apakah tindakan tersebut masuk dalam kategori perintangan penyidikan.

“Dari situ kemudian penyidik telah melakukan analisis dan apakah itu kemudian masuk ke dalam ranah perintangan penyidikan itu masih akan didalami, karena nanti berkaitan juga dengan peran-peran yang bersangkutan pada perkara pokoknya,” jelas Budi.

Penetapan Tersangka Tetap Berjalan

Upaya penghilangan barang bukti ini tidak akan mempengaruhi penetapan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji. KPK telah mengumpulkan berbagai barang bukti dari pemeriksaan terhadap lebih dari 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), biro travel, serta pihak dari Kementerian Agama dan asosiasi terkait.

“Tidak (mempengaruhi penetapan tersangka). Tentu dalam penyidikan perkara ini, KPK telah mendapatkan banyak barang bukti ya, karena memang KPK sudah melakukan pemeriksaan kepada 300 lebih PIHK atau biro travel, kemudian sejumlah pihak dari kementerian agama, asosiasi,” terang Budi.

Budi menegaskan bahwa bukti yang telah dikumpulkan penyidik sudah kuat untuk menetapkan tersangka. Saat ini, penyidik baru memperoleh kecukupan alat bukti terhadap dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

“Kemudian dari institusi lain seperti BPKH berkaitan dengan pengelolaam anggaran haji. Artinya memang bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik dalam perkara ini sudah kuat,” pungkasnya.

Kronologi Penggeledahan dan Temuan

Sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor biro perjalanan haji Maktour Travel terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) periode 2024 di Jakarta. Saat penggeledahan, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti.

“Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor biro perjalanan haji MT, yang berlokotasi di wilayah Jakarta, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).

Advertisement

KPK menyatakan tidak akan segan menjerat pihak yang terbukti menghilangkan barang bukti dengan pasal perintangan penyidikan.

“Atas tindakan tersebut, KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini,” ujarnya.

Fuad Hasan Dicegah ke Luar Negeri

Bos Maktour, Fuad Hasan, turut dicegah oleh KPK untuk bepergian ke luar negeri bersama dengan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Yaqut dan Aziz telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, sementara Fuad Hasan belum.

Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus korupsi kuota haji ini bermula dari pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji 2024 saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan mengurangi antrean jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelumnya, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Dengan tambahan kuota, total menjadi 241 ribu jemaah.

Namun, pembagian kuota tambahan tersebut menjadi pangkal persoalan. Kuota tambahan dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Akibat kebijakan tersebut, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024. KPK menyebutkan kebijakan ini membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat.

Hasil penyidikan KPK kemudian menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi deretan bukti dari penetapan tersangka tersebut.

Advertisement