Berita

Dua Jambret Bersenjata Celurit Diringkus Polisi di Tambora, Kalung Rp 30 Juta Raib

Advertisement

Jakarta – Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora berhasil meringkus dua pelaku penjambretan yang beraksi di Jalan Pasar Pagi, Tambora, Jakarta Barat. Keduanya, yang diidentifikasi sebagai IU alias Ebot dan WU alias Tokai, merampas kalung emas putih seberat 15,13 gram senilai sekitar Rp 30 juta dari seorang pria berinisial IR (31).

Kronologi Penjambretan

Peristiwa penjambretan ini terjadi pada hari Jumat, 23 Januari 2026. Saat itu, korban IR sedang berbelanja ketika kedua pelaku tiba-tiba menghampirinya. Tanpa basa-basi, mereka langsung merampas kalung emas putih yang dikenakan korban.

Dalam menjalankan aksinya, Ebot dan Tokai tidak segan membawa senjata tajam jenis celurit. Korban yang terkejut atas kejadian tersebut segera berteriak meminta pertolongan, yang sontak menarik perhatian warga sekitar.

Perlawanan dan Penangkapan

Teriakan korban memancing warga untuk segera bertindak. Sempat terjadi perlawanan antara pelaku yang membawa celurit dengan warga yang berusaha mengamankan mereka. Beruntung, tim Reskrim Polsek Tambora yang sedang berpatroli di sekitar lokasi segera tiba di tempat kejadian.

Advertisement

“Beruntung, anggota Reskrim Polsek Tambora yang sedang melaksanakan patroli kring serse di sekitar lokasi segera datang dan mengamankan kedua pelaku dari amukan massa,” kata Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat, Rabu (11/2/2026).

Proses Hukum

Kedua pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi telah menetapkan Ebot dan Tokai sebagai tersangka dalam kasus ini. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.

Advertisement