Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengaturan pajak yang melibatkan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hari ini, Selasa (13/1/2026), KPK melakukan penggeledahan di kantor DJP.
Penggeledahan di Kantor DJP
Ketua KPK Setyo Budianto membenarkan adanya penggeledahan tersebut. “Benar (ada penggeledahan). Satgas sedang melakukan penggeledahan di kantor DJP,” ujar Setyo kepada wartawan.
Langkah ini menyusul penggeledahan yang telah dilakukan KPK sehari sebelumnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, hingga valuta asing.
Barang Bukti yang Disita
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara terhadap Wajib Pajak PT Wanatiara Persada (PT WP). “Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (13/1).
Selain dokumen, barang bukti lain yang disita meliputi rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data. KPK juga menyita valuta asing (valas) senilai 8.000 dolar Singapura.
Kronologi Kasus dan Tersangka
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus setelah KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pejabat pajak di Jakarta Utara. Salah satu tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB).
Kasus ini bermula ketika tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan oleh PT Wanatiara Persada. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, “Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar.”
Diduga terjadi kongkalikong antara para tersangka untuk mengurangi kewajiban pajak tersebut. Tersangka Agus Syaifudin (AGS), selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, diduga meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar. Dana ini diduga untuk menyelesaikan tunggakan pajak PT WP sebesar Rp 75 miliar.
PT WP sempat keberatan dengan permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Namun, dengan adanya suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak PT WP yang seharusnya Rp 75 miliar dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.
Daftar Tersangka
Berikut adalah daftar para tersangka dalam kasus ini:
- Tersangka penerima suap/gratifikasi:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
- Tersangka pemberi:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP






