Berita7.co.id — Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di sekitar Pasar Citeureup, Selasa (14/7/2026). Penindakan ini dilakukan untuk mengurai kemacetan yang kerap timbul akibat aktivitas jual-beli dan parkir di badan jalan.
Selain menindak PKL yang berdagang di bahu jalan, petugas juga membersihkan lapak yang berdiri di atas saluran drainase sehingga menghambat aliran air.
Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhana Kodara, mengatakan penertiban juga dilakukan karena aktivitas dilakukan di atas drainase atau saluran air.
“Satpol PP melaksanakan penertiban lapak pedagang kaki lima yang berdiri di atas saluran irigasi atau drainase dan bahu jalan di sepanjang Jalan Pasar Citeureup 1 dan 2,” kata Rhama, Selasa (14/7/2026).
Operasi penertiban dimulai pukul 08.00 WIB dan berlangsung hingga siang hari. Petugas menertibkan 11 pedagang yang berjualan di atas saluran drainase.
Petugas juga mengangkut lapak dan palet yang biasa dipakai berjualan di luar area pasar. Lapak-lapak permanen yang berada di sekitar lokasi turut diambil untuk mencegah aktivitas jual-beli di luar area pasar.
“Pada lokasi tersebut, petugas menertibkan 11 pedagang kaki lima yang berjualan di bahu jalan dan diatas saluran irigasi drainase. Petugas juga menertibkan atau mengangkut lapak-lapak dan palet di atas saluran drainase yang biasa digunakan untuk berdagang,” ucapnya.
Dalam penertiban, petugas menemukan beberapa titik pagar yang rusak. Kondisi pagar yang bolong membuat pedagang dari dalam pasar kerap berjualan ke luar area pasar, sehingga mendorong pengunjung untuk parkir di sepanjang Jalan Pasar Citeureup 1 dan menimbulkan kemacetan.
“Pedagang kaki lima yang berjualan dari dalam pasar ke luar area pasar mengundang masyarakat untuk parkir di sepanjang Jalan Pasar Citeureup 1 dan membuat parkiran sehingga menghambat arus lalu lintas pada lokasi tersebut,” jelasnya.
Satpol PP telah berkoordinasi dengan pihak PD Pasar untuk memperbaiki pagar yang rusak dan mengarahkan kendaraan agar parkir di dalam area Pasar Citeureup.
“Petugas Satpol PP sudah berkoordinasi dengan pihak PD Pasar untuk memperbaiki pagar yang bolong tersebut dan mengarahkan parkir ke dalam area Pasar Citeureup,” tambah dia.
Rhama menyatakan penertiban dilaksanakan sesuai dengan Perda Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 dan Surat Perintah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Nomor 300.1.2/767.
Ikuti Berita7.co.id
