Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurangan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Hari ini, Rabu (28/1/2026), KPK memeriksa 17 saksi, tiga di antaranya berlatar belakang konsultan. Pemeriksaan terhadap para konsultan ini difokuskan pada upaya tawar-menawar nilai pajak yang dilakukan untuk PT Wanatiara Persada.
Peran Konsultan dalam Negosiasi Pajak
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik ingin memahami peran konsultan dalam proses negosiasi nilai PBB. Awalnya, PT Wanatiara Persada diduga memiliki kewajiban pajak senilai Rp 75 miliar. Namun, melalui proses negosiasi yang melibatkan petugas pajak dan wajib pajak melalui perantara konsultan, angka tersebut turun drastis menjadi Rp 15,7 miliar atau Rp 23,7 miliar all in, termasuk uang yang diduga diberikan kepada petugas pajak.
“Terkait dengan pemeriksaan kepada konsultan, penyidik mendalami bagaimana peran-peran yang dilakukan oleh konsultan ini dalam proses tawar-menawar atau negosiasi. Karena memang dalam konstruksi perkaranya, kita melihat ada nilai awal yang dipatok senilai Rp 75 miliar,” terang Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026).
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa KPK juga mendalami peran konsultan dalam penyiapan uang suap. Diduga, PT Wanatiara Persada melakukan transaksi fiktif yang kemudian dicairkan untuk diberikan kepada fiskus atau petugas pajak melalui konsultan.
“Ini juga ada peran-peran yang dilakukan oleh konsultan, di mana, PT WP ini diduga melakukan transaksi fiktif. Sehingga dari transaksi fiktif itu dicairkan, dan uang itu kemudian untuk diberikan kepada fiskus atau petugas pajak melalui konsultan,” tutur Budi.
Petinggi PT Wanatiara Persada Juga Diperiksa
Selain konsultan, KPK juga memeriksa sejumlah petinggi PT Wanatiara Persada, mulai dari pimpinan hingga direktur. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami pengetahuan mereka terkait penentuan tarif PBB dan peran krusial mereka dalam proses negosiasi serta pemberian suap kepada pejabat pajak.
“Klaster dari wajib pajak ini, penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan para saksi berkaitan dengan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh KPP Madya Jakarta Utara dalam penentuan tarif atau penentuan nilai dari PBB PT WP,” ujar Budi.
“Apakah peran-peran individu yaitu pimpinan dari PT WP ini krusial dalam proses negosiasi, dalam proses pemberian suap dari PT WP kepada fiskus atau petugas pajak,” katanya.
17 Saksi Diperiksa KPK
Total ada 17 saksi yang diperiksa KPK terkait kasus ini. Berikut daftar lengkapnya:
- Erika Augusta, Direktur PT Niogayo Bisnis Konsultan
- Muhammad Amin, Staf PT Niogayo Bisnis Konsultan
- Yurika, Staf Bagian Keuangan PT Wanatiara Persada
- Suherman, Pimpinan PT Wanatiara Persada
- Alexander Victor Maleimakuni, S.Si,.Mm, Pegawai Negeri Sipil (Pns)
- Arif Wibawa, Pegawai Negeri Sipil (Pns)
- Budiono, Pegawai Negeri Sipil (Pns)
- Cholid Mawardi, Pegawai Negeri Sipil (Pns)
- Dwi Kurniawan, Pegawai Negeri Sipil (Pns)
- Heru Tri Noviyanto, Pegawai Negeri Sipil (Pns)
- Widanarko, Kepala Seksi Peraturan PBB I
- Johan Yudhya Santosa, Konsultan
- Dessy Eka Putri, Kasubdit Kepatuhan Dan Pengawasan Wajib Pajak DJP
- Muhammad Hasan Firdaus, Pegawai KPP Madya Jakarta Utara
- Pius Suherman Wang, Karyawan Swasta
- Chang Eng Thing, Direktur PT. Wanatiara Persada
- Aried Yanuar, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Duduk Perkara Kasus
Kasus ini berawal dari temuan potensi kekurangan pembayaran PBB PT Wanatiara Persada senilai Rp 75 miliar oleh tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara. KPK menduga terjadi kongkalikong untuk mengurangi pembayaran pajak tersebut.
Tersangka Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, diduga meminta PT WP melakukan pembayaran ‘all in’ Rp 23 miliar untuk menyelesaikan tunggakan Rp 75 miliar. PT WP kemudian menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran PBB PT WP berhasil dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.
Tersangka penerima suap adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), dan tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB). Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Konsultan Pajak PT WP Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Staf PT WP Edy Yulianto (EY).
Sebelumnya, KPK telah menggeledah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), KPP Madya Jakut, dan PT Wanatiara Persada, serta menyita barang bukti elektronik, dokumen, dan uang tunai.






