Berita

KPK Dalami Kasus Kuota Haji, Eks Kasubdit Kemenag Diperiksa Intensif

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2023-2024. Kali ini, penyidik memanggil Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2023-2024, M Agus Syafii, untuk dimintai keterangan.

Pemeriksaan Saksi di Gedung KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut. “Saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” ujar Budi kepada wartawan pada Selasa (27/1/2026).

Selain M Agus Syafii, penyidik KPK juga memanggil staf Asrama Haji Bekasi, Nila Aditya Devi. Keduanya telah hadir dan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Perkembangan Kasus dan Saksi Sebelumnya

Pemeriksaan terhadap Agus dan Nila merupakan kelanjutan dari penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya. Pada Senin (26/1/2026), KPK telah memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur.

Berikut adalah daftar saksi yang diperiksa pada hari sebelumnya:

  • Muhamad Al Fatih, Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri (Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia)
  • Fuad Hasan Masyhur, Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour)
  • Rizky Fisa Abadi, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode Oktober 2022 s.d. November 2023
  • Robithoh Son Haji, Direktur PT Al Amsor Mubarokah Wisata

Peran BPK dalam Menghitung Kerugian Negara

Dalam proses pemeriksaan saksi, KPK melibatkan tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Keterlibatan BPK ini bertujuan untuk menghitung kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi tersebut, yang menurut KPK sudah memasuki tahap finalisasi.

“Penyidik memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, di antaranya dari pihak PIHK atau biro travel sudah hadir dan dilakukan pemeriksaan, yaitu saudara FAM selaku pemilik dari MT Tour,” kata Budi Prasetyo, Senin (26/1).

Advertisement

Budi menambahkan, “Dalam pemeriksaan kali ini dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan nanti akan dilanjutkan pemeriksaan oleh penyidik. Pemeriksaan oleh BPK dalam rangka untuk penghitungan kerugian negara ini sudah masuk ke tahap akhir, finalisasi.”

Fokus Pemeriksaan: Jual Beli Kuota Tambahan Haji

Pemeriksaan terhadap para biro travel ini berfokus pada proses jual beli kuota tambahan haji. Kuota tambahan ini diperoleh oleh biro travel dan menjadi objek pemeriksaan terkait bagaimana proses transaksi dan pengisian jemaah dilakukan.

“Untuk biro travel karena biro travel ini kan mendapatkan kuota tambahan ya sehingga pemeriksaannya adalah terkait dengan bagaimana proses jual belinya, bagaimana proses pengisian para calon jemaah,” jelas Budi.

Latar Belakang Kasus: Kuota Tambahan untuk Jemaah Haji 2024

Kasus korupsi kuota haji ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20.000 kuota jemaah untuk ibadah haji tahun 2024. Penambahan kuota ini dilakukan saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama, dengan tujuan untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

KPK menduga ada penyimpangan dalam pengelolaan tambahan kuota haji tersebut oleh Kementerian Agama di era kepemimpinan Yaqut. Hasil penyidikan KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut.

Advertisement