Berita

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Suap Bupati Nonaktif Bekasi ke Eks Sekdis Beni Saputra

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang suap yang diterima oleh mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS). Pemeriksaan terhadap Beni dilakukan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Aliran Uang Diduga Diterima Beni Saputra

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami aliran uang yang diduga diterima Beni Saputra dari pihak Ade Kuswara Kunang (ADK) maupun ayahnya, HM Kunang (HMK).

“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait dengan aliran uang di mana Saudara BS ini diduga menerima sejumlah aliran dari pihak ADK (Ade Kuswara) maupun HMK (HM Kunang) yang merupakan ayah dari ADK atau Bupati Bekasi,” kata Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

KPK terus menyelidiki apakah aliran uang tersebut hanya berhenti pada Beni Saputra atau mengalir ke pihak lain. Beni juga diduga menerima uang dari pihak lain di luar kasus ini.

“Sehingga ini masih akan terus didalami karena dalam konstruksi perkara dari kegiatan tangkap tangan ini berangkat dari adanya dugaan suap dari pihak pemberi,” tambah Budi. “Di mana Saudara BS ini juga diduga menerima aliran uang dari pihak-pihak lainnya.”

Beni Saputra selesai menjalani pemeriksaan dan meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 17.36 WIB tanpa memberikan komentar.

Advertisement

Tiga Tersangka Ditetapkan

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka:

  • Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang
  • Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
  • Pihak swasta, Sarjan

Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Proyek tersebut rencananya akan digarap pada tahun 2026.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa uang tersebut diberikan sebagai uang muka untuk jaminan proyek.

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Advertisement