Berita

KPK: BPK Sepakat Kerugian Kasus Kuota Haji 2024 Bisa Dihitung, Tersangka Segera Diumumkan

Advertisement

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024 masih terus berjalan. Ia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu perkembangan lebih lanjut.

Proses Penyidikan Berjalan

“Ya nanti kita tunggu saja lah, nanti ada update, ada informasi yang akan disampaikan. Proses masih berjalan, tahapan-tahapan sedang dikerjakan,” ujar Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).

Kesepakatan dengan BPK

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menambahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyatakan kesepakatan bahwa dugaan kerugian negara dalam kasus ini dapat dihitung. Hal ini membuka jalan bagi KPK untuk segera mengumumkan tersangka.

“Yang pasti sudah ada komunikasi di teman tim dengan tim BPK yang insyaallah sudah ada kesepakatan bersama bahwa itu bisa dihitung, itu saja,” ungkap Fitroh.

“Segera kita umumkan (tersangka),” tuturnya.

Dinamika Kasus Kuota Haji

Fitroh mengakui bahwa perbedaan pendapat dalam penanganan kasus merupakan hal yang wajar. Ia menegaskan bahwa KPK menangani kasus dugaan korupsi kuota haji ini dengan sangat serius.

Advertisement

“Ya, itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu. Itu itu biasa di setiap kasus pun tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius, itu saja,” jelasnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah lobi-lobi yang dilakukan Presiden RI saat itu, Joko Widodo, kepada Arab Saudi.

Tujuan kuota tambahan ini adalah untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelum ada kuota tambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241 ribu, yang dibagi rata 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Namun, kebijakan ini dinilai menyalahi Undang-Undang Haji yang mengatur kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota. Akibatnya, pada 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus. KPK menduga kebijakan ini menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat pada 2024, justru gagal berangkat.

KPK memperkirakan kerugian negara awal dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun. Sejumlah aset seperti rumah, mobil, dan uang dolar telah disita terkait penyelidikan kasus ini.

Advertisement