Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam mewujudkan Indonesia zero overdimension-overloading (ODOL) pada 2027. Prioritas ini ditekankan karena berdampak langsung pada keselamatan lalu lintas dan kerusakan infrastruktur jalan.
Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri melaksanakan kegiatan asistensi penanganan perkara tindak pidana lalu lintas yang disebabkan kendaraan ODOL. Kegiatan ini digelar di Command Center Ditlantas Polda Sumatera Selatan pada Selasa (10/2/2026).
Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah RI Agus Harimurti Yudhoyono beserta jajaran, Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Gubernur Sumatera Selatan, Wakapolda Sumsel, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para pemangku kepentingan sektor transportasi dan penegakan hukum.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho, yang diwakili oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal, menyampaikan komitmen penguatan keselamatan dan perlindungan infrastruktur nasional. Tim asistensi Korlantas Polri hadir untuk memberikan dukungan langsung terhadap proses penanganan perkara.
Dalam paparannya, Ditlantas Polda Sumsel menjelaskan perkembangan penanganan perkara ODOL, khususnya kasus ambruknya jembatan di Desa Muara Lawai, Kabupaten Lahat. Hasil penyidikan mengungkap adanya modifikasi kendaraan tronton yang menyebabkan perubahan tipe tanpa melalui uji tipe, sebagaimana diatur dalam Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sejumlah kendaraan terbukti mengalami perubahan dimensi yang tidak sesuai ketentuan teknis. Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan kini memasuki tahap persidangan. Penanganan kasus ini menjadi preseden penting bahwa praktik modifikasi kendaraan di luar spesifikasi resmi memiliki konsekuensi hukum yang tegas.
Menko Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah RI Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan bahwa pemerintah menargetkan penerapan zero ODOL secara nasional pada 1 Januari 2027. Kebijakan ini diprioritaskan untuk melindungi keselamatan masyarakat, menjaga ketahanan jalan dan jembatan, serta menciptakan sistem logistik nasional yang tertib dan berkeadilan.
“Penegakan hukum tidak hanya menyasar pengemudi, tetapi juga pemilik kendaraan, pelaku usaha logistik, hingga perusahaan karoseri yang melakukan pelanggaran,” tegas Agus Harimurti Yudhoyono. Pengawasan akan diperkuat melalui harmonisasi lintas kementerian/lembaga serta pemanfaatan teknologi seperti Weight in Motion (WIM) dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal menambahkan bahwa hingga saat ini terdapat 1.603 unit ETLE nasional yang telah terintegrasi di seluruh Indonesia, serta 20 unit WIM yang tersebar di jalur Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera. Regulasi pendukung zero ODOL 2027 masih terus disempurnakan melalui koordinasi intensif bersama Kemenko Infrastruktur dan Kementerian Perhubungan RI.
Kegiatan asistensi ini menjadi momentum penguatan sinergi antara Polri, pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan guna menekan praktik kendaraan ODOL yang berdampak pada kecelakaan lalu lintas, kerusakan infrastruktur, serta kerugian ekonomi negara. Dengan kolaborasi yang solid dan dukungan teknologi, target Indonesia zero ODOL 2027 diharapkan dapat terwujud demi keselamatan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan nasional.






