Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) terkait hak keuangan dan fasilitas. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar pada Rabu (14/1/2026), Komisi III DPR menyatakan akan mengevaluasi peraturan yang ada, namun dengan catatan penting: para hakim ad hoc diminta untuk tidak melakukan mogok sidang.
Evaluasi Perpres dan Tuntutan Hakim Ad Hoc
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, membacakan pesan pimpinan Komisi III dalam rapat tersebut. Ia menyampaikan bahwa masukan dari para hakim ad hoc telah mengetuk hati seluruh fraksi di DPR. “Seluruh fraksi tanpa kecuali,” ujar Wayan, mengutip respons fraksi-fraksi yang bahkan ada yang memberikan dukungan hingga 5.000 persen.
Usulan yang disampaikan oleh FSHA akan dimasukkan dalam kesimpulan rapat sebagai rekomendasi. Namun, Komisi III juga menekankan perlunya jaminan dari para hakim ad hoc bahwa mereka tidak akan melakukan mogok kerja sebagai bentuk perjuangan. “Jikapun ada yang berjuang, sidang tetap berjalan, diatur bergantian supaya simpati masyarakat tetap ada pada Saudara,” tambah Wayan.
Kesimpulan Rapat Komisi III dengan FSHA:
- Komisi III DPR RI meminta pemerintah melalui kementerian terkait dan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan melakukan kajian terhadap Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 juncto Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2023 mengenai hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc. Kajian ini secara khusus mencakup penyesuaian pemenuhan hak fasilitas tunjangan, seperti tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, jaminan kesehatan, dan hak-hak non-gaji lainnya.
- Komisi III DPR RI meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memberikan perlindungan hukum bagi hakim ad hoc yang menyampaikan aspirasi, sepanjang tindakan tersebut sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) sendiri telah mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 7,6 triliun untuk keperluan gaji dan tunjangan hakim.






