Jakarta – Transformasi digital pemerintah dan tata kelola data menjadi dua pilar krusial untuk memastikan tertibnya manajemen program yang terukur dan pengendalian yang konsisten, demi manfaat yang optimal bagi masyarakat. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, dalam acara Kolaborasi Satu Data Indonesia untuk Pembangunan Pusat dan Daerah yang digelar di Kantor Kementerian PPN/BAPPENAS, Selasa (27/1/2026).
Satu Data Indonesia sebagai Ruang Kolaborasi Strategis
Menteri Rini Widyantini memandang inisiatif Satu Data Indonesia sebagai wadah kolaborasi strategis yang menyatukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Kami memandang Satu Data Indonesia sebagai ruang kolaborasi strategis yang mempertemukan pemerintah pusat dan daerah, perguruan tinggi, serta BUMN dalam satu ekosistem data nasional untuk mendukung pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan,” ujar Rini dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (26/1/2026).
Kementerian PANRB menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan kolaborasi Satu Data Indonesia. Dukungan ini juga mencakup penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). RUU ini diharapkan menjadi pijakan hukum yang kokoh untuk memperkuat tata kelola data nasional, menjamin interoperabilitas, dan keberlanjutan berbagi pakai data lintas sektor.
Langkah Strategis Percepatan Keterpaduan Data
Lebih lanjut, Kementerian PANRB mendorong pertukaran dan pemanfaatan data lintas sektor yang aman dan terpercaya. Tujuannya agar layanan publik dapat diselenggarakan secara lebih terintegrasi, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Untuk mempercepat keterpaduan data layanan, beberapa langkah strategis perlu diambil:
- Penegasan peran Kementerian PPN/Bappenas sebagai leading agency.
- Penguatan kewajiban dan komitmen interoperabilitas data lintas sektor untuk mengatasi resistensi berbagi pakai data.
- Minimalisasi hambatan administratif seperti Nota Kesepahaman (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan beralih ke otomatisasi pertukaran data by system yang praktis dan aman.
- Penerapan desain keterpaduan top-down yang fokus pada target Presiden, bukan bekerja secara individual.
- Optimalisasi Digital Public Infrastructure (DPI), khususnya data exchange, untuk mewujudkan interoperabilitas data.
“Langkah-langkah strategis tersebut bukan sekadar pembenahan teknis, melainkan fondasi utama untuk memastikan integrasi data dan layanan publik dapat berjalan secara masif, aman, dan berkelanjutan di seluruh instansi pusat maupun daerah,” jelas Rini.
Data sebagai Kompas Pembangunan Nasional
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menekankan bahwa pembangunan nasional yang efektif harus berbasis data. Ia mengutip ungkapan populer bahwa data adalah ‘minyak baru’ atau ‘emas baru’, yang nilainya akan semakin tinggi di masa depan, bahkan melampaui komoditas berharga lainnya. Namun, agar data benar-benar bernilai, diperlukan mekanisme yang tepat.
Senada dengan itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa data berfungsi sebagai kompas. Tanpa data yang akurat, kebijakan yang disusun berisiko tidak tepat sasaran. Ia mencontohkan bantuan sosial yang salah sasaran sebagai indikasi kekeliruan data.
Tantangan ke depan, menurut Bob Hasan, meliputi keseriusan dalam menjamin interoperabilitas, menghilangkan ego sektoral, serta menjaga keamanan data. “Kolaborasi satu data menjadi kunci penguatan untuk penyusunan perencanaan nasional, dan pihaknya berkomitmen dalam penyusunan RUU Satu Data Indonesia serta bagaimana regulasinya,” katanya.
Duta Arsip Nasional Republik Indonesia sekaligus anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menambahkan bahwa para pendiri bangsa telah merencanakan pembangunan berbasis satu data yang mengintegrasikan data geospasial dan data numerik. “Oleh karenanya diperlukan perjuangan bersama oleh banyak pihak baik instansi pusat maupun pemerintah daerah,” tutupnya.






