Berita

Komisi Yudisial Usulkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Tiga Hakim Terbukti Langgar Etik

Advertisement

Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Mahkamah Agung (MA) terhadap tiga orang hakim. Rekomendasi ini dikeluarkan setelah ketiganya terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEEPH).

Tiga Hakim Terbukti Melanggar Kode Etik

Anggota KY, Setyawan Hartono, menyatakan bahwa dalam sebulan masa tugasnya, KY telah menyelenggarakan empat kali sidang pleno untuk menangani pengaduan. Dari proses tersebut, tiga hakim dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

“Dalam sebulan masa tugas ini kami sudah menyelenggarakan empat kali sidang pleno terkait dengan penanganan pengaduan dan telah memutuskan tiga orang hakim yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik PPH dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ujar Setyawan dalam konferensi pers di Gedung KY, Rabu (28/1/2026).

Rincian Pelanggaran

Setyawan membeberkan bahwa dari ketiga hakim tersebut, dua di antaranya terseret kasus transaksional. Sementara itu, satu hakim lainnya terjerat kasus pelanggaran etik berat yang berkaitan dengan isu perempuan.

Advertisement

“Ya satunya itu etik berat lah, ada kaitannya dengan wanita,” jelas Setyawan.

Identitas dan Wilayah Tugas Hakim

Meskipun enggan merinci identitas ketiga hakim yang direkomendasikan untuk dipecat, Setyawan memberikan sedikit bocoran mengenai wilayah tugas mereka. Ia menyebutkan bahwa satu hakim bertugas di wilayah Jawa, sementara dua hakim lainnya bertugas di wilayah Sumatera.

“Itu kan sifatnya masih rahasia ya rekomendasi itu. Jadi nanti diikuti saja kalau ada Majelis Kehormatan Hakim (MKH) nanti kan ketahuan ya. Yang jelas ada satu di Sumatera, eh dua malah di Sumatera, satu di Jawa,” imbuhnya.

Advertisement