Jakarta – Ketua Umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), Mukhamad Misbakhun, mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali digelar melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Langkah ini disebutnya sebagai bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan pilkada langsung yang telah berjalan selama ini.
Prinsip Musyawarah dalam Pancasila
Misbakhun menekankan pentingnya prinsip musyawarah yang terkandung dalam Pancasila. “UUD 1945 sudah mengalami empat kali amandemen, tetapi Pancasila masih tetap kokoh sebagai dasar negara dan merupakan roh Bangsa Indonesia. Sila ke-4 Pancasila berbunyi ‘Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan’ merupakan esensi utama dalam sistem demokrasi di Indonesia melalui musyawarah untuk mufakat serta menghargai dan menghormati berbagai perbedaan pendapat,” ujar Misbakhun kepada wartawan pada Kamis, 15 Januari 2026.
Menanggapi berbagai pandangan dan polemik seputar wacana Pilkada melalui DPRD, Misbakhun menganggapnya sebagai hal yang wajar. Ia menghargai setiap pendapat yang disampaikan oleh berbagai pihak. Sebagai Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun juga menyoroti perlunya edukasi kepada masyarakat. Ia meminta agar tidak ada pihak yang membangun narasi yang tidak holistik dan berpotensi menyesatkan publik.
“Publik harus tahu bahwa dalam hal pemilihan Kepala Daerah dipilih secara demokratis, artinya bahwa secara langsung atau lewat DPRD semua konstitusional, dan hal ini sudah tertuang dalam UUD BAB VI pasal 18 point 4,” jelasnya. Ia menambahkan, “Sejarah demokrasi bangsa Indonesia dari pasca kemerdekaan hingga reformasi sudah sangat jelas dirasakan masyarakat perbedaan-perbedaan serta polemik yang berkembang dalam setiap perhelatan elektoral.”
Evaluasi Pilkada Langsung
Misbakhun juga mengemukakan bahwa Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, kerap menerima aspirasi dari masyarakat mengenai manfaat dan mudarat Pilkada langsung dibandingkan melalui DPRD. “Semua itu konstitusional, tetapi perlu kita evaluasi karena semua itu kita lakukan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta untuk kemajuan bangsa,” kata Misbakhun.
Ia menambahkan, jika sudah banyak aspirasi masyarakat terkait evaluasi Pilkada langsung yang telah berlangsung sekitar 20 tahun terakhir, maka perlu dipertimbangkan. Misbakhun memaparkan sejumlah alasan di balik dorongan Pilkada melalui DPRD:
- Penghematan keuangan negara.
- Calon kepala daerah akan terseleksi ketat oleh DPRD dengan visi dan misi yang jelas.
- Ongkos politik akan semakin rendah sebagai upaya pencegahan korupsi saat menjabat, sehingga kepala daerah bisa fokus bekerja melayani publik.
- Menghentikan politik uang yang marak terjadi di masyarakat saat Pilkada dan sangat merusak moral.
- Menghindari konflik horizontal di tengah masyarakat atas pilihan yang berbeda, bahkan banyak ditemukan putusnya hubungan kekeluargaan karena beda pilihan.
- Masih banyak aspirasi lainnya yang perlu dikonsolidasikan kembali.
Misbakhun menekankan bahwa sistem otonomi daerah yang dimulai sejak 1999 harus mampu membawa bangsa Indonesia semakin maju. Hal ini, menurutnya, dapat terwujud jika lahir kepala daerah yang kompeten berdasarkan seleksi ketat oleh DPRD. “DPRD juga harus mempertanggungjawabkan kepada konstituennya karena sudah mewakili rakyat dalam memilih kepala daerah,” pungkasnya.






