— Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Nazaruddin Dek Gam menyatakan dukungan penuh kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam penyidikan dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara.

Menurut Dek Gam, langkah penegakan hukum itu penting karena kasus tersebut diduga memicu pemadaman listrik massal di Sumatera dan beberapa wilayah lain, sehingga menimbulkan dampak nyata bagi masyarakat.

“Kami berdiri bersama Kortas Tipikor Mabes Polri dalam langkah berani memberantas mafia dan korupsi di sektor batu bara,” kata Dek Gam kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Dia menegaskan tidak boleh ada pihak yang mengintervensi proses hukum. “Kami mengingatkan dengan tegas agar tidak ada pihak mana pun, dengan kekuatan apa pun, yang mencoba mengintervensi atau menghalangi proses hukum ini. Semua yang terlibat harus diseret untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Dek Gam juga menyoroti dampak sosial dari dugaan korupsi tersebut. Menurutnya, selain potensi kerugian negara, masyarakat harus menanggung konsekuensi langsung berupa pemadaman listrik yang menyulitkan kehidupan sehari-hari.

Perkembangan Penyidikan Polri

Kortas Tipikor Polri telah menaikkan penanganan perkara ini ke status penyidikan sejak 4 Juli 2026. Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyampaikan perkembangan itu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7).

“Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026,” kata Totok.

Totok menyebut penyidik menemukan indikasi penyimpangan yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA. Penyelidikan menyasar proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara ke PLTU.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengatakan ada sejumlah modus yang diduga dilakukan pelaku, termasuk manipulasi dokumen dan kuantitas pasokan.

Penyidik menemukan dugaan pembayaran atau penetapan harga kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan riil. Hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.

Status Kasus dan Bukti

Penyidik telah memeriksa 16 saksi dan menganalisis berbagai dokumen terkait perkara ini. Kerugian negara atas dugaan penyimpangan itu ditaksir mencapai sekitar Rp 5 triliun.

Pernyataan resmi dari Kortas Tipikor dan MKD menjadi rujukan utama penanganan perkara yang sedang berlangsung, sementara proses penyidikan terus berjalan untuk menentukan langkah selanjutnya.