— Jakarta — Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Cholil Nafis mengimbau seluruh perusahaan, terutama yang berbasis syariah, untuk menunaikan zakat perusahaan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Cholil menegaskan BAZNAS sebagai lembaga resmi negara yang mengelola zakat secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga dana yang disalurkan dapat ditelusuri penggunaannya.

“Saya mengajak kepada umat Islam, kepada pengusaha-pengusaha muslim hendaklah berbayar zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional. Bayar zakat karyawannya, bayar zakat perusahaannya dan ini bisa memanfaatkan sebaik-baiknya insentif pemerintah, di mana bisa mengurangi penghasilan yang kena wajib pajak itu,” kata Cholil dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).

Zakat Sebagai Indikator Kepatuhan Syariah

Pernyataan itu disampaikan Cholil pada acara Silaturahmi Nasional BAZNAS RI dan DSN-MUI Awards 2026 di Jakarta, Selasa (7/7). Ia meminta lembaga dan perusahaan syariah menjadikan kepatuhan membayar zakat sebagai salah satu indikator kepatuhan syariah.

Cholil menilai kepatuhan syariah tidak cukup diukur dari kesesuaian akad semata, melainkan juga dari konsistensi perusahaan dalam menunaikan kewajiban zakat.

“Kita minta nanti laporan syariah compliance itu bukan hanya berdasarkan akadnya yang benar, tetapi juga berdasarkan pembayaran zakatnya yang rajin dan patuh. Itu harus menjadi bagian dari kepatuhan syariah,” ujarnya.

Sinergi untuk Ekonomi Syariah Nasional

Cholil berharap sinergi antara DSN-MUI, BAZNAS, pemerintah, dan pelaku usaha dapat memperkuat ekosistem ekonomi syariah nasional. Dengan optimalisasi zakat perusahaan, menurutnya manfaat zakat akan lebih luas dirasakan masyarakat dan memperkuat peran zakat dalam pemerataan kesejahteraan serta pembangunan.

Ketua BAZNAS RI, Sodik Mudjahid, menyampaikan apresiasi kepada pelaku usaha yang telah berkontribusi melalui zakat, infak, dan sedekah serta menunjukkan komitmen pengembangan ekonomi syariah.

“Dengan dukungan Dewan Syariah Nasional, BAZNAS memberikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pelaku usaha syariah yang menurut penilaian kami telah menunjukkan komitmen dan kepeloporan dalam pengembangan ekonomi syariah, antara lain melalui penunaian zakat, infak, dan sedekah,”

Sodik juga menghargai dukungan DSN-MUI dalam penguatan tata kelola zakat nasional. Ia menyebut BAZNAS menerima testimoni positif dari perusahaan yang menyalurkan zakat melalui lembaga tersebut.

“Alhamdulillah kami mendapatkan testimoni dari beberapa perusahaan. Pertama, pajaknya terkurangi dengan zakat. Kedua, mereka mengatakan bahwa zakat melalui BAZNAS dianggap kredibel karena benar-benar sampai kepada mustahik,” tutup Sodik.