Berita

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Ditangkap KPK dalam OTT Suap Sengketa Lahan

Advertisement

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang kali ini menyasar pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok. Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan di Depok.

Tujuh Orang Diamankan dalam OTT

OTT yang dilakukan KPK pada Kamis (5/2/2026) ini berhasil mengamankan total tujuh orang. Tiga di antaranya berasal dari lingkungan PN Depok, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, sementara empat lainnya adalah pihak dari PT KRB (Kharabha Digdaya), yang merupakan badan usaha di ekosistem Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kasus ini diduga terkait sengketa lahan antara PT KRB dengan masyarakat yang sedang berproses di PN Depok. “Ini diduga terkait dengan sengketa lahan antara PT KRB, yang merupakan badan usaha di ekosistem Kementerian Keuangan, yang fokus terkait dengan pengelolaan aset ya, salah satunya pada sengketa lahan dengan masyarakat yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Depok,” ujar Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/2).

Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti. “Selain pihak-pihak yang diamankan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” sebut Budi.

Lima Tersangka Ditetapkan

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, tersangka lainnya adalah Yohansyah Maruanaya (Jurusita PN Depok), Trisnadi Yulrisman (Direktur Utama PT KD), dan Berliana Tri Ikusuma (Head Corporate Legal PT KD).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa kelima tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2025.

Uang Suap Rp 850 Juta dan Permintaan Fee Rp 1 Miliar

Barang bukti uang tunai senilai Rp 850 juta diamankan dari Yohansyah Maruanaya, yang dibungkus dalam tas ransel. Uang ini diduga merupakan bagian dari suap untuk memuluskan proses eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos, Depok.

Awalnya, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar kepada PT KD melalui Yohansyah Maruanaya, selaku Jurusita PN Depok. Permintaan ini dilakukan untuk mempercepat proses eksekusi pengosongan lahan setelah putusan PN Depok mengabulkan gugatan PT KD.

Pihak PT KD, melalui Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma, menyatakan keberatan atas besaran Rp 1 miliar tersebut. Akhirnya, disepakati fee sebesar Rp 850 juta untuk percepatan eksekusi.

Advertisement

Gratifikasi Rp 2,5 Miliar untuk Wakil Ketua PN Depok

Selain kasus suap sengketa lahan, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan. Bambang diduga menerima gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026, yang bersumber dari setoran atas penukaran valas.

Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Aksi Kejar-kejaran Saat OTT

Proses penangkapan para tersangka diwarnai aksi kejar-kejaran. Tim KPK sempat kehilangan jejak mobil yang dikendarai oleh Yohansyah Maruanaya sebelum akhirnya berhasil diamankan setelah beberapa menit pengejaran.

Penyerahan uang senilai Rp 850 juta yang diduga dilakukan pada Kamis (5/2) siang, dipantau oleh tim KPK. Pergerakan uang tersebut melibatkan staf keuangan PT KD dan kemudian diikuti oleh dua mobil dari pihak PT KD yang keluar dari PN Depok.

KY Sesalkan Tindakan Hakim

Komisi Yudisial (KY) menyayangkan terjadinya OTT terhadap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menyatakan bahwa perbuatan korupsi tersebut terjadi di saat negara berupaya meningkatkan kesejahteraan hakim.

“Kami juga sangat menyayangkan bahwa ini terjadi ketika negara sudah berupaya untuk memberikan kesejahteraan lebih terhadap peradilan, terhadap hakim, tetapi ternyata masih terjadi persoalan ini,” kata Abhan.

KY akan segera melakukan pemeriksaan etik terhadap kedua hakim tersebut dan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait pemberian sanksi.

Advertisement