Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pengurusan sengketa lahan.
Abdul Chair menegaskan bahwa KY akan segera memeriksa pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang bersangkutan. Koordinasi erat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA) akan dilakukan untuk memastikan proses ini berjalan tuntas.
Independensi Pengadilan dan Etika Hakim
“Pengadilan yang independen tentunya terkait dengan hakim yang independen pula. Di sini masalah etik perilaku hakim sangat berkorespondensi dengan independensi pengadilan,” ujar Abdul Chair kepada wartawan, Sabtu (6/2/2026).
Ia menambahkan, “Oleh sebab itu KY berdasarkan prinsip shared responsibility dan amanat konstitusi memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim.”
Abdul Chair menekankan bahwa tidak ada toleransi sedikit pun terhadap praktik transaksional di lingkungan peradilan. Pelaku tidak hanya berpotensi menghadapi sanksi hukum, tetapi juga pemberhentian dengan tidak hormat.
“Pada prinsipnya tidak ada toleransi terhadap praktik transaksional. Hal itu telah menjadi kesepakatan antara KY dan MA, zero tolerance! Terhadap siapa pun yang terbukti melakukan praktik transaksional, maka sanksinya adalah pemberhentian dengan tidak hormat,” tegas Abdul Chair.
Ia meyakini sanksi tersebut akan memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa mendatang. “Sanksi demikian selain sanksi hukum akan memberikan pengaruh pada yang lainnya agar tidak melakukan hal serupa. Jadi penegakan hukum dan penegakan etika harus berjalan seiring guna mewujudkan independensi pengadilan,” tambahnya.
Penyesalan atas Kenaikan Gaji Hakim
Abdul Chair juga menyayangkan tindakan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok tersebut, terutama mengingat adanya kebijakan penaikan gaji para hakim yang sebelumnya menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto.
“Sungguh sangat disesalkan dengan adanya kebijakan penaikan gaji hakim ternyata masih ada perilaku yang bertentangan dengan hukum dan etik. Hal ini tentu harus dilakukan serangkaian proses hukum dan etik secara bersamaan. KY tentunya mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum termasuk dalam OTT KPK,” katanya.
Penguatan Pengawasan Etik dan Perilaku Hakim
Lebih lanjut, Abdul Chair menyinggung pentingnya penguatan bagi KY dalam melakukan pengawasan etika dan perilaku hakim melalui revisi undang-undang.
“Penguatan tersebut tentu terkait dengan kewenangan KY. Seyogyanya model pengawasan menganut prinsip ‘ shared responsibility ‘. Demikian itu juga dimaksudkan dalam Pasal 24B UUD 1945. Dengan prinsip ini, KY harus dioptimalkan guna pengawasan terhadap hakim. Disini Revisi UU KY adalah suatu keniscayaan,” ujar Abdul Chair.
Ia mengusulkan agar KY menjadi pengendali utama dalam pengawasan etika dan perilaku hakim. “Dalam implementasinya pemeriksaan dilakukan secara bersama dan terpadu oleh Badan Pengawasan MA dan Biro Pengawasan KY. Jadi tidak ada lagi dualisme pengawasan yang kadang tumpang tindih dan disharmoni,” imbuhnya.
KPK Tetapkan Lima Tersangka
Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di PN Depok. Kelima tersangka tersebut adalah:
- I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
- Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
- Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok
- Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
- Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa kelima tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan cabang KPK gedung Merah Putih, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2025.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai dengan 25 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumat Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” sebut Asep.
KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) terkait penahanan para tersangka tersebut.






