— Jakarta – Kementerian Kebudayaan resmi menjalin kerja sama strategis dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) berjudul “Penguatan Ekosistem Pemajuan Kebudayaan” di kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta.

MoU ditandatangani oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, mewakili Kementerian Kebudayaan, dan Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, mewakili BPI Danantara. Kesepakatan ini dimaksudkan sebagai landasan dan pedoman bersama untuk membangun hubungan kerja sama yang saling menguntungkan sesuai tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing pihak.

Ruang lingkup kerja sama tidak terbatas pada induk badan saja, melainkan mencakup BUMN serta pihak atau perusahaan yang berada dalam pengendalian langsung maupun tidak langsung dari BPI Danantara (afiliasi).

Dalam sambutannya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan apresiasi atas kerja sama yang dinilai strategis bagi pemajuan kebudayaan Indonesia. Ia mengaitkan langkah ini dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Fadli Zon menegaskan bahwa MoU yang ditandatangani bukan sekadar dokumen formal, melainkan mempertegas kerja sama yang sebenarnya sudah berjalan, termasuk dukungan Danantara terhadap revitalisasi Museum Nasional pasca kebakaran, pembangunan perpustakaan Museum Nasional, dan dukungan terhadap partisipasi Indonesia pada Venice Biennale setelah vakum selama tujuh tahun.

“Jadi kita berharap dukungan dari semua sektor pemajuan kebudayaan. Dalam waktu dekat ini kita harap akan mendirikan paling tidak tiga museum melalui pemanfaatan aset-aset yang dimiliki Danantara, yaitu Museum Perfilman Indonesia di Jakarta, Museum Musik Indonesia di Bandung, dan Museum Fotografi Indonesia di Semarang,” ungkap Fadli Zon dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2026).

Fadli Zon juga menyampaikan data mengenai jumlah museum dan warisan budaya takbenda: saat ini Indonesia memiliki sekitar 516 museum, namun museum yang memenuhi standar internasional masih sangat terbatas sehingga perlu peningkatan kualitas museum daerah agar menjadi destinasi budaya dan mendukung pariwisata.

Ia menambahkan bahwa Kementerian Kebudayaan mempercepat penetapan cagar budaya nasional dan registrasi Warisan Budaya Takbenda sebagai upaya perlindungan sekaligus pengembangan ekonomi budaya. “Saat ini Indonesia telah memiliki 2.727 Warisan Budaya Takbenda. Sekitar 20 persen di antaranya merupakan kuliner dan pangan lokal yang memiliki potensi besar sebagai sumber ekonomi budaya,” jelasnya.

Lebih jauh Fadli Zon menilai momentum kerja sama ini strategis, terutama karena CEO Danantara juga menjabat sebagai Ketua Danantara Trust. “Kita harus mempromosikan budaya Indonesia sesuai amanat konstitusi agar benar-benar hadir di tengah peradaban dunia,” ujarnya.

Dari pihak Danantara, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, menyatakan bahwa kebudayaan adalah aset strategis bangsa yang harus dijaga dan dikembangkan bersama. Rosan menyatakan bahwa Danantara memandang kerja sama dengan Kementerian Kebudayaan sebagai langkah penting mendukung pemajuan kebudayaan Indonesia.

“Nota kesepahaman yang ditandatangani bersama Kementerian Kebudayaan hari ini tidak akan berhenti sebagai dokumen administratif semata, melainkan akan diwujudkan dalam berbagai program nyata melalui kolaborasi kedua lembaga,” ungkapnya.

Nota Kesepahaman disepakati berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan. Ruang lingkup kerja sama meliputi:

– Sinkronisasi program serta dukungan tugas dan fungsi kedua pihak;

– Pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan di bidang kebudayaan yang memiliki manfaat sosial dan ekonomi;

– Pengembangan kemitraan nasional dan internasional di bidang kebudayaan;

– Pembinaan sumber daya manusia di sektor terkait;

– Digitalisasi kebudayaan dan pemanfaatan teknologi dalam pemajuan kebudayaan; serta

– Integrasi Data: Penyediaan, pemanfaatan, dan pertukaran data dan/atau informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebagai tindak lanjut, kedua pihak akan merinci pelaksanaan teknis melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan/atau dokumen resmi lainnya.

Hadir dalam acara tersebut antara lain Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha Djumaryo; Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan Bambang Wibawarta; Inspektur Jenderal Kementerian Kebudayaan Fryda Lucyana; Direktur Jenderal Diplomasi, Promosi dan Kerja Sama Kebudayaan Endah T.D. Retnoastuti; Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Restu Gunawan; Direktur Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Ahmad Mahendra; Managing Director Stakeholders Management Rohan Hafas; Managing Director Global Relations & Communication Pahala Nugraha Mansury; serta jajaran pejabat Kementerian Kebudayaan.