— Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional resmi dideklarasikan di Jakarta pada Kamis, 5 Maret 2026. Organisasi ini dibentuk oleh sejumlah advokat dan akademisi, termasuk Prof. Fauzie Yusuf Hasibuan dan Prof. Abdul Latif, dengan fokus pada penguatan mutu, etika, dan karakter advokat Indonesia.

Prof. Dr. Harris Arthur Hendar terpilih sebagai Ketua Umum Peradi Profesional periode 2026-2031. Harris menegaskan organisasi itu bukan dimaksudkan sebagai pesaing organisasi advokat yang telah ada, melainkan sebagai respons terhadap kegelisahan kolektif para advokat untuk menjaga integritas serta marwah profesi.

Menurut Harris, Peradi Profesional hadir untuk memperkuat kualitas advokat sekaligus menjaga profesi advokat sebagai profesi yang bermartabat.

“Berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru menuntut advokat yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga matang secara etik serta memiliki tanggung jawab sosial dan konstitusional yang kuat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2026).

Harris, yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor IV Universitas Jayabaya, mengatakan profesi advokat saat ini menghadapi berbagai tantangan. Ia menyebutkan persoalan fragmentasi organisasi dan menurunnya tingkat kepercayaan publik yang berpotensi menggeser fungsi advokat untuk kepentingan sesaat sehingga mereduksi marwah profesi.

Perkembangan teknologi digital juga disebut Harris sebagai tantangan baru bagi penegakan hukum. Menurutnya, kemunculan platform digital dan sistem pembiayaan berbasis teknologi melahirkan hubungan hukum baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem hukum konvensional.

Harris kembali menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru semakin menuntut kehadiran advokat yang memiliki kemampuan teknis, etika, serta tanggung jawab sosial yang kuat.

Foto: Peradi

Meski baru berdiri, Peradi Profesional telah memperoleh penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). Penghargaan tersebut diberikan melalui Piagam Rekor Indonesia Nomor 12803/R.MURI/VII/2026 sebagai organisasi advokat dengan penandatanganan kerja sama terbanyak bersama 108 perguruan tinggi keagamaan untuk penyelenggaraan pendidikan advokat.

Atas penghargaan itu, Harris menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agama dan seluruh perguruan tinggi yang mendukung capaian tersebut.

“Kami sampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Menteri Agama Republik Indonesia beserta Direktur Jenderal Pendidikan Islam, dan juga Universitas Indonesia. Berkat kerja sama inilah PERADI Profesional dapat meraih penghargaan dari MURI sebagai organisasi advokat pertama yang menandatangani kerja sama dengan perguruan tinggi negeri dan swasta terbanyak di Indonesia,” katanya.

Harris mengatakan penghargaan itu menjadi motivasi Peradi Profesional untuk terus meningkatkan kualitas advokat melalui penguatan kemitraan dengan dunia pendidikan tinggi. Ia menilai kolaborasi dengan perguruan tinggi merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam mencetak advokat yang profesional, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan penegakan hukum di Indonesia.

Baru-baru ini Peradi Profesional bersama Kementerian Agama menjalin kolaborasi strategis dengan Universitas Indonesia untuk memperkuat kompetensi lulusan Fakultas Syariah dan Hukum di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) agar siap menjadi advokat. Program itu memfasilitasi penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bagi para alumni.

Kerja sama yang ditandatangani pada Juli 2026 melibatkan lebih dari 111 perguruan tinggi Islam di seluruh Indonesia. Program tersebut mencakup pengawalan standar PKPA dan ujian profesi advokat, peningkatan kompetensi lulusan hukum Islam dalam praktik advokasi, serta penguatan nilai adab, etika, dan integritas dalam profesi advokat.

Harris mengatakan Peradi Profesional akan terus mendorong peningkatan kualitas advokat melalui pelatihan dan pendidikan profesi. PKPA menjadi salah satu syarat yang wajib diikuti lulusan Sarjana Hukum sebelum mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) dan diangkat sebagai advokat profesional.

“Ke depan akan ada PKPA/PPA demi meningkatkan kualitas advokat masa depan. Untuk menjadi advokat yang beretika dan berintegritas (officium nobile), PKPA membekali peserta dengan materi dasar profesi advokat dan kode etik, hukum acara perdata, pidana, agama, serta tata usaha negara, hingga keterampilan praktis seperti penyusunan dokumen hukum, teknik litigasi, negosiasi, dan penyusunan opini hukum,” pungkasnya.