— Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) sepakat memperkuat kerja sama penanganan korban penyalahgunaan narkotika melalui pembaruan nota kesepahaman (MoU).

Perluasan kerja sama itu akan melibatkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mewujudkan layanan rehabilitasi, pemberdayaan, dan reintegrasi sosial yang lebih terpadu.

Rencana pembaruan MoU dibahas dalam audiensi Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dengan Kepala BNN, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta. Pertemuan dihadiri Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono dan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Supomo.

Gus Ipul menekankan bahwa penanganan korban penyalahgunaan narkotika tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Menurutnya, proses pemulihan harus menyeluruh, mulai dari rehabilitasi, pendampingan sosial, hingga pemberdayaan agar penyintas mampu kembali hidup mandiri dan produktif.

“Kita mulai dengan kerja sama yang fokus pada rehabilitasi, kemudian pemberdayaan setelah rehabilitasi agar mereka dapat kembali ke masyarakat dalam kondisi yang sehat dan produktif,” kata Gus Ipul dalam siaran pers, Senin (13/7/2026).

Ia menyebut Kemensos memiliki sentra-sentra terpadu di berbagai daerah yang siap mendukung proses rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika.

“Setelah rehabilitasi, tahap berikutnya adalah pemberdayaan sosial. Harapan kita mereka bisa pulih, kembali ke lingkungan, dan hidup produktif di tengah masyarakat,” ujarnya.

Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengatakan pembaruan MoU diperlukan karena kerja sama antara Kemensos dan BNN telah berakhir pada 2020. Ia menyebut dinamika penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terus berkembang menuntut penguatan sinergi lintas kementerian dan lembaga.

Suyudi menilai rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial harus berjalan beriringan agar proses pemulihan berlangsung lebih optimal. Untuk itu, BNN mengusulkan keterlibatan Kementerian Kesehatan untuk memperkuat layanan rehabilitasi medis serta Kementerian Ketenagakerjaan guna memastikan pekerja yang menjalani rehabilitasi tetap memperoleh perlindungan selama proses pemulihan.

“Kami berharap kerja sama ini dapat segera diperkuat melalui MoU yang baru sehingga penanganan korban narkoba dapat dilakukan secara lebih terpadu, mulai dari rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial hingga pemberdayaan sosial,” ujar Suyudi.

Dalam pertemuan, Suyudi juga menyoroti perkembangan modus peredaran gelap narkotika yang semakin beragam, termasuk meningkatnya penyalahgunaan narkotika sintetis dan cairan rokok elektronik (vape). Menurutnya, kondisi tersebut perlu diimbangi dengan penguatan upaya pencegahan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial.

Langkah Tindak Lanjut

Sebagai tindak lanjut, Kemensos dan BNN akan segera menyusun MoU baru beserta perjanjian kerja sama teknis yang turut melibatkan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Ruang lingkup kerja sama mencakup rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, pemberdayaan, hingga reintegrasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika.

Kedua lembaga sepakat mengoptimalkan pemanfaatan sentra-sentra Kemensos sebagai lokasi rehabilitasi sosial, memperkuat asesmen serta pembinaan terhadap Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), dan mengembangkan sistem data rehabilitasi yang lebih terintegrasi guna meningkatkan kualitas layanan bagi penerima manfaat.

Audiensi turut dihadiri Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN Agus Irianto, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN Aldrin M.P. Hutabarat, Plt. Deputi Bidang Rehabilitasi BNN Amrita Devi, Plt. Deputi Bidang Pencegahan BNN Tri Julianto Djatiutomo, serta Administrator Kesehatan Ahli Madya BNN Yosi.