Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin tambang di wilayah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Penyidik telah memeriksa mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai bagian dari proses pengusutan.
Pemeriksaan Eks Bupati Konawe Utara
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Aswad Sulaiman. “Sudah, sudah pernah (diperiksa),” ujar Syarief kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026). Ia menambahkan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan di Kendari, Sulawesi Tenggara, meskipun sempat terjadi kekeliruan penyebutan lokasi.
Hingga kini, Kejagung masih berupaya mencocokkan data yang diterima dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Selain itu, lembaga penegak hukum ini juga masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang sedang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Ya, itu masih kita pelajari (dokumen dari Kemenhut) dan sekarang sedang proses juga bersamaan dengan perhitungan kerugian negara di BPKP,” jelas Syarief.
Kronologi Kasus Izin Tambang Konawe Utara
Kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara ini awalnya diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2017. Namun, penyelidikan tersebut dihentikan oleh KPK pada Desember 2024.
Menindaklanjuti penghentian tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan telah memulai penyidikan terkait izin tambang di Konawe Utara pada akhir Desember 2025. Penyidikan ini dilaporkan telah berjalan sejak Agustus 2025.
“Seingat saya, Kejaksaan Agung, tim Gedung Bundar sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan permasalahan pertambangan (di Konawe Utara). Penyidikannya kalau nggak salah sekitar bulan Agustus atau September 2025,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Anang menjelaskan bahwa kasus yang kini ditangani Kejagung berfokus pada dugaan pemberian izin tambang yang lokasinya berada di dalam wilayah hutan lindung. Dugaan pelanggaran ini terjadi dalam rentang waktu 2013 hingga 2025. Hingga kini, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.






