Tim Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri telah berhasil mengidentifikasi jenazah Deden Maulana (43), seorang pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjadi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500. Identifikasi ini dilakukan berdasarkan pemeriksaan sidik jari.
Hasil Pemeriksaan Tim DVI Gabungan
Kabid Dokkes Polda Sulsel, Kombes Muhammad Aris, membacakan hasil pemeriksaan tim DVI gabungan yang melibatkan Biddokkes Polda Sulsel, Pusdokkes Polri, Ident Polda Sulsel, serta Departemen Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (Unhas). “Jenazah dengan nomor PM/62/B.02 cocok dengan antemortem nomor AM006 teridentifikasi sebagai Deden Maulana, laki-laki umur 43 tahun beralamat di Jalan Jati Raya 66H Sopia nomor 15 RT005/006 Jati Padang, Pasar Minggu, melalui sidik jari, properti dan ciri medis,” ujar Aris dalam konferensi pers di Posko DVI Polda Sulsel, Kamis (22/1/2026).
Tantangan dalam Identifikasi
Kapusident Bareskrim Polri, Irjen Mashudi, menjelaskan bahwa proses identifikasi jenazah Deden membutuhkan upaya ekstra karena kondisi jenazah. Namun, ia mengapresiasi kerja keras timnya. “Kurang lebih memang ada sedikit effort, ada sedikit tantangan karena kondisi jenazah. Namun berdasarkan keuletan, kemampuan dan keilmuan anggota Ident maka kami berhasil melakukan identifikasi dengan memanfaatkan kulit sidik jari yang masih ada,” jelas Mashudi.
Mashudi menambahkan bahwa tim DVI melakukan pemeriksaan terhadap sampel sidik jari dan pembanding post-mortem. Hasil perbandingan data secara saintifik ini menguatkan keyakinan bahwa kantong jenazah nomor PM/62/B.02 adalah Deden Maulana.






