Berita7 — JAKARTA – Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Gunung Putri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras tertentu di wilayah Desa Nagrak, Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi ini, tiga orang berhasil diamankan.
Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Imawan menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (16/7). Petugas mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga terlibat dalam pengedaran obat keras ilegal.
“Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa obat keras berbagai jenis yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal,” ujar Kompol Hillal dalam keterangannya pada Sabtu (18/7/2026).
Pengembangan kasus ini kemudian mengarah pada penangkapan dua orang lainnya, berinisial M dan H, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Dari hasil penindakan, petugas menemukan dan mengamankan satu paket narkotika jenis sabu sebagai barang bukti,” imbuhnya.
Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1.188 butir obat keras dari berbagai jenis, satu paket kecil sabu, dan uang tunai sebesar Rp 575 ribu.
“Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Gunung Putri dan akan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Bogor untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kompol Hillal.
Ikuti Berita7
