Berita

Jaksa Heran Harga Chromebook Konsolidasi Terlalu Murah, Saksi Tio Tertawa

Advertisement

JAKARTA – Direktur PT Bhinneka Mentaridimensi, Hendrik Tio, sempat tertawa saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (3/2/2026). Tawa itu muncul ketika jaksa menanyakan soal pembentukan harga dalam konsolidasi pengadaan Chromebook yang disebut terlalu murah.

Tio bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Terdakwa dalam kasus ini adalah Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan).

Jaksa awalnya mendalami keuntungan yang diperoleh Tio sebagai salah satu penyedia pemenang proyek Chromebook. Tio menyebutkan keuntungan rata-rata yang diambil sebesar 8% dari nilai penjualan yang mencapai Rp 1,1 triliun.

“Keuntungannya kami secara gross margin itu rata-rata sekitar 8% Pak,” ujar Tio menjawab pertanyaan jaksa mengenai keuntungan dari penjualan pengadaan Chromebook yang bersumber dari APBN dan dana DAK.

Tio menjelaskan bahwa pembentukan harga Chromebook ditentukan oleh pihak principal. PT Bhinneka bertindak sebagai reseller yang mengikuti harga dari distributor dan principal.

“Principal tidak memberikan kepada saudara kaitan dengan pembentukan harga?” tanya jaksa.

“Oh nggak, kami berdasarkan PO kami kepada si distributornya. Distributor dari distributor yang memberikan kami harga,” jawab Tio.

Jaksa kemudian menyoroti perbedaan harga yang signifikan di lapangan. “Ini jadi pertanyaan kita selalu, dari fakta persidangan itu, kok bisa harga itu kayak harga Chromebook itu harga Rp 3 juta lebih gitu lho, sedangkan di daerah-daerah itu ada Rp 6 juta, ada Rp 7 juta, ada Rp 5 juta. PT Bhinneka ini kan resellernya? Bukan distributor?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab Tio.

Jaksa meminta Tio menjelaskan perbedaan antara principal, distributor, dan reseller dalam pengadaan. Tio menerangkan bahwa principal dan distributor tidak bisa menjual langsung ke pengguna akhir (user), melainkan harus melalui reseller.

“Kalau principal kan pemegang merek ya, kemudian mereka karena tidak boleh langsung ke user, mereka harus jual kepada distributor. Distributor juga tidak boleh ke user, mereka harus ke reseller. Dan kami lah reseller yang boleh ke user,” jelas Tio.

Tio juga membenarkan bahwa principal harus berpartner dengan Google untuk menjual Chromebook. Namun, ia mengaku tidak mengetahui berapa harga yang ditetapkan oleh principal.

“Bapak tidak diberikan para principal berapa sebearnya harga dia?” tanya jaksa.

“Betul, kami tidak tahu,” jawab Tio.

Jaksa lalu mendalami pengetahuan Tio mengenai Suggested Retail Price (SRP), yaitu harga yang ditentukan principal untuk keseragaman harga.

Pertanyaan jaksa kemudian beralih ke konsolidasi harga dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada tahun 2022. Jaksa menyebutkan principal enggan memberikan rincian pembentukan harga yang sebenarnya dalam konsolidasi tersebut.

“Dalam konsolidasi harga itu, principal pun tidak mau memberikan pembentukan harga yang sebenarnya. Saudara tahu nggak itu?” tanya jaksa.

Advertisement

“Saya tidak paham bagaimana konsolidasi itu ya, tapi saya memang dengar juga banyak yang komplain mengenai pembentukan harga itu,” jawab Tio.

Tio mengaku mendengar informasi adanya keluhan mengenai pembentukan harga dalam konsolidasi tersebut karena dianggap terlalu murah. Hal inilah yang memicu tawanya.

“Komplain apa? Terlalu mahal?” tanya jaksa.

“Terlalu murah Pak,” ujar Tio sambil tertawa.

Jaksa menyatakan keheranan atas jawaban Tio dan mengingatkannya bahwa ia telah disumpah untuk memberikan keterangan jujur.

“Masak terlalu murah?” timpal jaksa heran.

“Iya, jadi ada yang tidak bisa ikutin, begitu lah,” jawab Tio.

“Kalau terlalu murah, nggak ada ini,” ujar jaksa yang ditimpali tawa kecil Tio.

“Saudara sudah disumpah ini,” ujar jaksa mengingatkan.

“Iya benar Pak, yang saya dengar begitu. Kalau mahal kan semuanya bisa masuk Pak,” timpal Tio.

Jaksa berargumen bahwa konsolidasi harga biasanya dilakukan karena adanya kemahalan harga. Namun, Tio menjelaskan bahwa dalam kasus ini, harga di konsolidasi justru kemurahan untuk beberapa merek.

“Bukan, maksudnya konsolidasi harga itu, terbentuknya harga di konsolidasi itu kemurahan untuk beberapa merek sehingga mereka merasa berat untuk,” jawab Tio.

Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa ketiganya merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Kerugian negara tersebut berasal dari kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat senilai USD 44.054.426 (sekitar Rp 621 miliar).

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.

Advertisement