Interpol secara resmi telah menerbitkan red notice terhadap buron kasus dugaan korupsi tata kelola minyak, Riza Chalid. Penerbitan red notice ini bertujuan untuk menangkap sementara buron tersebut di luar negeri.
Apa Itu Red Notice?
Berdasarkan informasi dari laman Interpol, red notice merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang sambil menunggu proses ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa. Pemberitahuan ini dikeluarkan berdasarkan surat perintah penangkapan atau putusan pengadilan yang sah dari negara pemohon.
Setiap negara anggota Interpol menerapkan hukum mereka sendiri dalam memutuskan apakah akan melakukan penangkapan terhadap individu yang masuk dalam daftar red notice. Informasi yang terkandung dalam red notice meliputi dua jenis utama:
- Informasi identifikasi orang yang dicari, seperti nama lengkap, tanggal lahir, kewarganegaraan, ciri fisik (warna rambut dan mata), foto, serta sidik jari jika tersedia.
- Informasi mengenai kejahatan yang diduga dilakukan, yang umumnya mencakup pembunuhan, pemerkosaan, pelecehan anak, atau perampokan bersenjata.
Red notice diterbitkan oleh Interpol atas permintaan negara anggota dan harus mematuhi konstitusi serta aturan Interpol.
Prosedur Penerbitan Red Notice
Penerbitan red notice dilakukan oleh Interpol setelah menerima permintaan resmi dari negara yang bersangkutan. Proses ini melibatkan koordinasi dengan Interpol National Central Bureau (NCB) untuk Indonesia. Setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, surat perintah penangkapan akan diterbitkan. Jika tersangka tidak merespons surat tersebut, tahapan selanjutnya adalah memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Apabila tersangka berada di luar negeri, kepolisian akan bekerja sama dengan Interpol untuk menerbitkan red notice. Pihak kepolisian dari negara peminta wajib menyertakan surat perintah penangkapan yang sah sebagai dasar pengajuan red notice kepada Interpol. Setelah Interpol menerima surat penerbitan red notice, informasi tersebut akan disebarluaskan kepada seluruh negara anggota.
Hal ini bertujuan untuk membatasi pergerakan tersangka di luar negeri dan memfasilitasi proses penangkapan. Penting untuk dicatat bahwa status red notice bukanlah perintah penangkapan dari Interpol itu sendiri, melainkan merupakan informasi yang diberikan kepada negara anggota bahwa individu tersebut diminta oleh suatu negara berdasarkan surat perintah penahanan. Interpol tidak mengeluarkan surat perintah penangkapan, melainkan memfasilitasi penangkapan sementara sambil menunggu proses ekstradisi.
Red Notice untuk Riza Chalid
Kepolisian RI mengumumkan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice terhadap Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak. Red notice ini terbit sejak Jumat, 23 Januari 2026.
“Interpol, red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).
Brigjen Untung menambahkan bahwa Polri terus berkoordinasi dengan institusi terkait di dalam dan luar negeri setelah red notice tersebut diterbitkan. Ia menegaskan bahwa NCB akan senantiasa mendukung langkah-langkah penegakan hukum.
Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina sejak Kamis (10/7/2025). Kejagung menyebutkan Riza Chalid (MRC) bertindak selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor ini diduga terjadi pada periode 2018-2023. Hingga kini, total 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Riza Chalid bersama tersangka lainnya diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina. Padahal, menurut Kejagung, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM pada saat itu. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun, yang terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Riza Chalid juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).



