Jakarta – Bareskrim Polri menahan Mery Yuniarni (MY), mantan Direktur sekaligus pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penahanan dilakukan sejak Jumat (13/2/2026).
Penolakan Panggilan Pertama
Penahanan ini dilakukan setelah MY tidak memenuhi panggilan penyidik pada Senin (9/2/2026) karena sakit. “Merujuk pada surat panggilan tersangka kedua yang telah dikirimkan oleh tim penyidik kepada tersangka MY, di mana sebelumnya tersangka MY tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari Senin, tanggal 9 Februari 2026 yang lalu karena sakit,” terang Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).
Mery, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Mediffa, ditahan usai diduga kuat terlibat dalam dugaan penggelapan dana.
Pemeriksaan dan Penahanan
Ade Safri menjelaskan Mery diperiksa sejak pukul 14.00 WIB pada hari penahanannya. Dalam pemeriksaan, penyidik mengajukan 70 pertanyaan kepada Mery. Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk menahan Mery.
“Setelah pemeriksaan terhadap tersangka selesai dilaksanakan, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka MY,” ungkap Ade Safri.
Mery akan ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Jumat, 13 Februari 2026.
Tiga Tersangka dalam Kasus Ini
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah:
- Taufiq Aljufri (TA) selaku Direktur Utama PT DSI yang juga selaku pemegang saham perusahaan.
- Mery Yuniarni (MY) selaku Eks Direktur PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional, dan PT Duo Properti Lestari.
- Arie Rizal Lesmana (ARL) selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI.
Taufiq dan Rizal telah diperiksa sebagai tersangka pada Senin lalu dan keduanya telah lebih dulu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Jerat Pasal dan Modus Operandi
Ketiga tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP. Mereka juga dijerat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bareskrim Polri mengusut indikasi kecurangan (fraud) dalam dugaan kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia kepada para pemberi pinjaman (lender). Salah satu modus yang digunakan PT DSI adalah membuat proyek fiktif dari data peminjam (borrower) yang sudah ada.
Ade Safri menjelaskan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (5/2/2026) terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, tindak pidana penggelapan, dan/atau tindak pidana penipuan, tindak pidana penipuan melalui media elektronik, tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan atau tanpa didukung dokumen yang sah, yang terjadi sekitar periode 2018 sampai 2025.






