Berita

Dua Pelajar SMK di Bandung Terancam Hukuman Mati atas Pembunuhan Siswa SMPN 26

Advertisement

BANDUNG BARAT – Dua pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) asal Kabupaten Garut, YA (16) dan AP (17), terancam hukuman mati setelah diduga membunuh ZAAQ (14), siswa SMP Negeri 26 Bandung. Korban ditemukan tewas secara mengenaskan di lahan eks objek wisata Kampung Gajah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, pada Senin (9/2/2026).

Eksekusi Keji di Kampung Gajah

Menurut Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra, YA bertindak sebagai eksekutor utama. Ia menghantamkan botol ke kepala korban hingga robek, lalu menusuk perut ZAAQ sebanyak delapan kali menggunakan pisau. “Tersangka kemudian meninggalkan korban dalam keadaan masih hidup,” ujar Niko dilansir detikJabar, Minggu (15/2).

Jerat Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman Mati

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

“Yang mana ancamannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” jelas Niko.

Advertisement

Dendam Pribadi Jadi Motif Pembunuhan

Motif di balik pembunuhan sadis ini diduga kuat adalah dendam pribadi. YA merasa sakit hati karena korban, ZAAQ, memutuskan hubungan pertemanan mereka.

“Intinya bahwa korban itu memberikan pernyataan menghentikan pertemanan sehingga pelaku dendam dan menghabisi korban di Bandung,” ungkap Niko. Ia menambahkan bahwa hubungan pertemanan antara YA dan ZAAQ sudah seperti kakak beradik dan diketahui oleh keluarga korban. ZAAQ sendiri sebelumnya bersekolah di Garut sebelum pindah ke Bandung.

Pihak kepolisian masih mendalami motif lebih lanjut, namun akan tetap menghargai kondisi keluarga korban yang masih berduka.

Advertisement