Berita

Wali Kota Denpasar Minta Maaf ke Presiden dan Mensos Terkait Pernyataan BPJS PBI

Advertisement

Denpasar – Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Sosial atas pernyataannya yang keliru mengenai penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK). Jaya Negara mengaku salah memahami instruksi yang beredar.

Klarifikasi dan Permohonan Maaf

“Ya tentu pada kesempatan yang baik ini saya selaku Wali Kota Denpasar memohon maaf kepada Bapak Presiden dan juga kepada Bapak Menteri Sosial atas pernyataan kami,” ujar Jaya Negara seperti dilansir detikBali, Minggu (15/2/2026).

Permohonan maaf ini terkait dengan klaim Jaya Negara sebelumnya yang menyatakan bahwa penonaktifan PBI JK terhadap 24.401 penerima manfaat Desil 6-10 di Kota Denpasar merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Ia mengklarifikasi bahwa aturan yang sebenarnya ia maksud adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Penjelasan Lengkap Wali Kota Denpasar

Dalam pernyataan lengkapnya, Jaya Negara menjelaskan:

Advertisement

“Ya tentu pada kesempatan yang baik ini saya selaku Wali Kota Denpasar memohon maaf kepada Bapak Presiden dan juga kepada Bapak Mensos atas pernyataan kami yang menyatakan bahwa Bapak Presiden menginstruksikan kepada Menteri Sosial untuk menonaktifkan penerima manfaat PBI desil 6-10 yang jumlahnya sebanyak 24.201 jiwa di kota Denpasar. Sejujurnya sedikitpun tidak ada niat kami seperti itu, maksud kami adalah Bapak Presiden mengeluarkan instruksi nomor 4 tahun 2025 tentang DTSEN yang mena bertujuan meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran, efektif, dan efisien. Nah berdasarkan data ini adalah keputusan Menteri Sosial nomor 4 poin C yang disebut penerima bantuan iuran jaminan kesehatan menggunakan desil 1-5. Nah untuk itu lah saya dapat laporan dari ibu kadis kami bahwa di Denpasar ada penonaktifan terhadap penerima manfaat PBI desil 6-10 sejumlah 24.401 jiwa ini. Untuk itu kami lakukan rapat dan undang BPJS Kesehatan Kota Denpasar kami ingin mengambil suatu kebijakan bahwa data yang dinonaktifkan itu kami aktifkan dengan menggunakan dana APBD Kota Denpasar, sehingga masyarakat kami tetap mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan di Kota Denpasar.”

Jaya Negara menambahkan bahwa tujuannya mengeluarkan instruksi tersebut adalah untuk meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran, efektif, dan efisien. Ia juga menyatakan bahwa berdasarkan data yang ada, penerima bantuan iuran jaminan kesehatan seharusnya menggunakan desil 1-5. Menanggapi laporan adanya penonaktifan terhadap penerima manfaat PBI desil 6-10, Pemkot Denpasar telah mengambil kebijakan untuk mengaktifkan kembali data tersebut menggunakan dana APBD Kota Denpasar, demi memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan.

(Tonton juga video klarifikasi Wali Kota Denpasar soal penonaktifan BPJS PBI)

Advertisement