Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imanuel Ebenezer atau Noel memberikan peringatan keras kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Noel mengklaim telah menerima informasi intelijen tingkat A1 bahwa Purbaya Yudhi Sadewa akan segera menghadapi masalah serius, yang ia samakan dengan dirinya sendiri, yaitu ‘di-Noel-kan’.
Peringatan Keras dari Noel
“Pesan nih buat Pak Purbaya, nih. Pesan, Pak Purbaya. Modusnya hampir sama semua. Hati-hati, Pak Purbaya. Sejengkal lagi, nih. Saya mendapatkan informasi A1, Pak Purbaya akan ‘di-Noel-kan’. Hati-hati tuh, Pak Purbaya,” ujar Noel dengan nada tegas sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 26 Januari 2026.
Noel menduga ada sekelompok pihak yang merasa terganggu dengan keberadaan Purbaya. Ia mengibaratkan situasi tersebut seperti sebuah pesta yang terganggu oleh kehadiran Purbaya. “Siapa pun yang mengganggu pesta para bandit-bandit ini, mereka akan melepaskan anjing liar untuk gigit Pak Purbaya. Kasihan Pak Purbaya. Ada pesta yang terganggu,” tambahnya, tanpa merinci lebih lanjut maksud dari ucapannya tersebut.
Latar Belakang Kasus Noel
Pernyataan Noel ini muncul saat dirinya telah menjalani proses persidangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ia diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam dakwaan jaksa, Noel didakwa melakukan tindak pidana dengan cara memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan sejumlah uang. Total uang yang diminta dari para pemohon mencapai Rp 6.522.360.000 atau sekitar Rp 6,5 miliar. Perbuatan ini disebut dilakukan bersama sejumlah ASN Kemnaker lainnya, termasuk Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Kasus ini sendiri telah berlangsung sejak tahun 2021, bahkan sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker.
Jaksa penuntut umum juga mengungkapkan bahwa Noel meminta jatah dari hasil pemerasan tersebut ketika ia resmi menjabat sebagai Wamenaker pada tahun 2024. Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 3,3 miliar dan satu unit motor mewah jenis Ducati Scrambler dari pihak swasta serta anak buahnya di Kemnaker.
Sidang kasus yang menjerat Noel ini digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Salah satu poin dakwaan menyatakan bahwa para terdakwa telah “melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3.”






