Berita

Dugaan Suap Limbah Sawit: Kejagung Lacak Aset 11 Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp 14 Triliun

Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi adanya dugaan suap dalam kasus korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit pada tahun 2022. Lembaga penegak hukum ini berencana segera melacak dan menyita aset milik 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Aset Tersangka Segera Dilacak dan Disita

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa pelacakan aset akan dimulai segera setelah penetapan tersangka. “Hari ini baru ditetapkan tersangka (11 orang). Mulai hari ini kami akan melacak segera melacak aset, walaupun kemarin sudah ada kami juga sudah ancang-ancang, (setelah penetapan) tersangka, mulai melacak aset,” ujar Syarief saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).

Syarief memastikan bahwa aset para tersangka akan disita. Ia menambahkan, “Pasti ada yang disita untuk aset belum kan hari ini baru penetapan tersangka hari ini baru kami mulai blokir sita dan lain-lain.”

Penggeledahan Kantor Bea Cukai Terkait Suap

Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor Bea dan Cukai pada Rabu (22/10/2025). Penggeledahan ini dilakukan untuk melacak dugaan suap dalam perkara tersebut.

“Kalau penggeledahan money changer yang pernah saya sebutkan pada waktu itu adalah kami mengejar suapnya. Jadi suapnya adalah melalui salah satunya melalui money changer yang kami geledah itu,” jelas Syarief.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penggeledahan tersebut dilakukan di beberapa lokasi. Namun, Anang enggan merinci lebih detail mengenai lokasi-lokasi yang digeledah. “Karena sifatnya masih penyidikan, tidak bisa juga terlalu terbuka. Kenapa ini dilakukan? Karena dalam rangka kita menemukan alat-alat bukti nantinya untuk proses penegakan hukum,” kata Anang, Jumat (24/10/2025).

Advertisement

Anang menyatakan bahwa dokumen-dokumen diamankan dari penggeledahan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa kasus ini terkait POME pada tahun 2022 dan statusnya sudah naik ke tahap penyidikan.

Perkiraan Kerugian Negara

Syarief menjelaskan bahwa kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp 14 triliun. Kerugian ini timbul dari penurunan pajak CPO yang jauh lebih tinggi dibandingkan pajak POME.

“Jadi kerugian negaranya khusus kerugian keuangan negara itu dengan pajak yang diturunkan. Jadi pajak yang diturunkan adalah pajak CPO itu jauh lebih tinggi daripada pajak POME jauh jauh sekali lebih tinggi itu kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Sementara itu, perhitungan kerugian perekonomian negara masih terus dilakukan. Kerugian ini terkait dengan larinya CPO ke luar negeri, yang menyebabkan berkurangnya kuota CPO untuk pasar domestik.

“Sedangkan kerugian perekonomian negaranya yang sedang kita hitung juga itu dengan larinya CPO ke luar negeri. Dengan demikian kuota untuk CPO di luar dijual di dalam negeri itu jauh akan berkurang dari yang seharusnya,” ucapnya.

Advertisement