Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Menanggapi putusan sela tersebut, Nadiem menyatakan kekecewaannya.
Nadiem Kecewa, Hormati Proses Hukum
“Saya kecewa terhadap putusan hari ini, tapi saya menghormati proses hukum. Dan memang saya ingin berterima kasih kepada Majelis Hakim walau ini bukan keputusan yang saya harapkan,” ujar Nadiem usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).
Nadiem menambahkan bahwa pernyataan dari Google mengenai investasi ke Gojek, yang disebutnya terjadi sebelum ia menjabat sebagai Mendikbudristek, diharapkan dapat memperjelas kasus ini. Ia mengutip pernyataan Google yang menyatakan tidak ada konflik kepentingan dan mayoritas investasi terjadi sebelum ia menjadi menteri.
“Juga alhamdulillah seperti yang teman-teman tahu, Google sudah buka suara dan sudah menyebut dengan sangat jelas tidak ada konflik kepentingan. Bahkan investasi Google mayoritas terjadi sebelum saya menjadi Menteri dan Chromebook terbukti bisa digunakan tanpa internet. Google juga berbicara Chromebook itu laptop nomor satu untuk pendidikan di dunia. Semoga ini bisa jadi penerangan,” tuturnya.
Eksepsi Ditolak, Sidang Lanjut ke Pembuktian
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan terhadap Nadiem Makarim sah menurut hukum. “Menyatakan eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasehat hukumnya tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDS 79/M.1.10/MT.1/11/2025 tanggal 5 Desember 2005 adalah sah menurut hukum,” kata majelis hakim saat membacakan putusan sela.
Dengan ditolaknya eksepsi ini, sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Nadiem Makarim didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus ini. Jaksa mendakwa Nadiem melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun tersebut dihitung dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar).






