Berita

Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan, Ini 3 Poin Pentingnya

Advertisement

Jakarta – Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Habib Bahar bin Smith, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Penetapan ini disampaikan oleh Polres Metro Tangerang Kota setelah melalui proses gelar perkara.

Tiga Poin Penting Kasus Habib Bahar

Penetapan tersangka terhadap Habib Bahar bin Smith ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota yang terdaftar pada 22 September 2025. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengonfirmasi penetapan tersebut. “Kita sudah tetapkan tersangka,” ujar AKBP Awaludin Kanur saat dihubungi pada Minggu (1/2/2026).

1. Status Tersangka Setelah Gelar Perkara

Proses penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Polres Metro Tangerang Kota menggelar perkara. Hasil gelar perkara tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Advertisement

2. Dijerat Pasal Berlapis Terkait Kekerasan

Habib Bahar bin Smith disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ketiga pasal ini juga diperkuat dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

3. Jadwal Pemeriksaan Tersangka

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Habib Bahar bin Smith dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan memanggil Habib Bahar untuk dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026. “Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” jelas AKBP Awaludin Kanur.

Advertisement