Polisi memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus kematian selebgram Lula Lahfah karena tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana. Namun demikian, fokus penyelidikan kini beralih pada asal-usul tabung whip pink atau gas dinitrous oxide (N2O) yang ditemukan di apartemen almarhumah di Jakarta Selatan.
Penyelidikan Gas N2O Tetap Berlanjut
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa pendalaman terkait gas N2O akan terus dilakukan oleh Direktorat Narkoba. Koordinasi intensif dijalin dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Narkotika Nasional (BNN), Dittipidnarkoba Bareskrim, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya gas tersebut.
“Betul untuk gas N2O tetap didalami oleh Direktorat Narkoba berkoordinasi dengan Kemenkes, BNN, Dittipidnarkoba Bareskrim dan BPOM untuk mengedukasi masyarakat,” ujar Budi Hermanto saat dihubungi, Senin (2/2/2026).
Pihaknya masih mendalami temuan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk melakukan digital forensik terhadap ponsel Lula Lahfah untuk menelusuri sumber perolehan whip pink tersebut. “Masih didalami Polres Jaksel,” imbuhnya.
Formulasi Hukum untuk Pengawasan N2O
Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri terus berkomunikasi dengan instansi terkait seperti Kemenkes dan BPOM. Tujuannya adalah merumuskan formulasi penindakan hukum yang tepat terkait produksi, peredaran, dan penyalahgunaan gas N2O. Hal ini penting agar penerapan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dapat dilakukan secara akurat. Bahkan, upaya untuk memasukkan gas N2O ke dalam lampiran UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Narkotika sedang dalam proses perumusan.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan nitrogen oksida atau N2O atau Whip Pink demi mendapatkan euforia. Ia menekankan risiko kesehatan dan keselamatan jiwa yang ditimbulkan. “Oleh karena itu, pada kesempatan ini, kami mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan nitrogen oksida atau N2O atau Whip Pink dengan tujuan untuk mendapatkan euforia, dikarenakan akan menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan jiwa,” kata Zulkarnain di Polres Jaksel, Jumat (30/1).
Penghentian Penyelidikan Kasus Kematian Lula Lahfah
Selebgram Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia di kamar apartemennya pada Jumat (23/1) malam. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi tidak menemukan adanya unsur tindak pidana, tanda kekerasan, maupun upaya melawan hukum dalam kasus kematiannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menjelaskan bahwa keterangan dari RS Fatmawati menyatakan Lula Lahfah meninggal karena kehabisan napas. “Keterangan dari RS Fatmawati bahwa kondisi Saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan napas. Tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan,” jelas Iskandarsyah dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan.
Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus ini, sehingga penyelidikan terkait penemuan jenazah Lula Lahfah dihentikan. “Sudah cukup bahwa tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari Saudari LL,” pungkasnya.






