Berita

Tempat Hiburan Malam di Lenteng Agung Diprotes Warga, Pemprov Jakarta Gelar Rapat Penutupan

Advertisement

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menggelar rapat untuk membahas penutupan tempat hiburan malam (THM) di kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Langkah ini diambil menyusul aduan warga yang memprotes keberadaan THM bernama Party Station di sebuah hotel di area tersebut.

Koordinasi dan Pengumpulan Data

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai perizinan THM tersebut. “Kita akan koordinasi dengan dinas terkait bagaimana perizinannya dan lain sebagainya, lagi pulbaket dulu lagi koordinasi dengan instansi terkait,” ujar Satriadi, Senin (2/2/2026).

Rapat pembahasan rencananya akan dilaksanakan pada hari ini. Fokus utama rapat adalah untuk mengecek legalitas izin usaha THM tersebut, terutama terkait dugaan penjualan minuman keras. “Tindak lanjutnya nanti menunggu hasil rapat seperti apa. Rapat nanti koordinasi dengan Dinas Pariwisata dan stakeholder terkait. Karena itu disinyalir menjual minuman keras, nanti dicek apakah ada izinnya atau bagaimana,” jelasnya.

Keputusan Penutupan Menunggu Hasil Rapat

Satriadi belum dapat memastikan apakah THM tersebut akan ditutup sesuai permintaan warga. Keputusan final akan diambil setelah rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Pariwisata. “Kita akan rapatkan dulu di hari Senin, baru bisa diambil keputusan. Yang akan dibahas nantinya salah satunya soal perizinannya,” tuturnya.

Advertisement

Aksi Warga dan Tuntutan Penutupan

Sebelumnya, sejumlah warga telah menggelar aksi penolakan terhadap tempat hiburan malam di hotel kawasan Lenteng Agung pada Jumat (30/1). Dalam aksi tersebut, pihak kepolisian mengarahkan manajemen THM dan perwakilan warga untuk melakukan mediasi guna mencari solusi terbaik.

Wakil Ketua RW 02 Kampung Sawah, Achmad Fauzi, mengungkapkan kekecewaan warga atas dibukanya Party Station yang diduga menjadi tempat maksiat, termasuk praktik penjualan minuman keras dan berkumpulnya laki-laki serta perempuan yang bukan muhrim. “Setelah tahu dibuka Party Station diduga menjadi tempat maksiat yaitu seperti tempat menjual minuman keras, dan juga laki-laki perempuan berkumpul yang merupakan bukan muhrimnya sangat dilarang sama agama Islam,” ucap Fauzi.

Fauzi menambahkan bahwa keberadaan THM tersebut sangat mengganggu, terlebih menjelang bulan suci Ramadhan. Warga Kampung Sawah mengancam akan kembali menggelar aksi demonstrasi yang lebih besar apabila tempat hiburan malam tersebut tidak segera ditutup.

Advertisement