Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati, Sudewo. Dalam upaya pengisian perangkat desa, Sudewo diduga membentuk tim khusus bernama ‘Tim 8’ untuk melancarkan aksinya. KPK telah menetapkan Sudewo dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Strategi Pemerasan Bupati Pati
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Sudewo, Bupati Pati periode 2025-2030, bersama orang-orang kepercayaannya yang merupakan tim sukses Pilkada, meminta sejumlah uang dari para calon perangkat desa. Pembahasan mengenai rencana pengisian jabatan ini telah berlangsung sejak November 2025.
“Saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya, untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes). Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Identitas Tersangka
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken
Pengembalian Uang oleh ‘Pengepul’
KPK mengungkap adanya temuan ‘pengepul’ yang telah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan informasi tersebut dan menyatakan pihaknya terus menelusuri lebih lanjut.
“Pada beberapa hari yang lalu, kami juga mendapatkan informasi adanya pihak-pihak pengepul ini yang juga kemudian sudah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa, sudah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Budi menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengimbau agar pengembalian uang dilakukan kepada penyelidik.
“Tentu kami mengimbau bahwa pengembalian silakan dapat dilakukan kepada penyelidik. Dan tentu pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung di KPK,” ujarnya.
‘Pengepul’ dari Lingkungan Pemkab Pati
Lebih lanjut, KPK mengindikasikan bahwa ‘pengepul’ tersebut berasal dari lingkungan Pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Namun, identitas dan jabatan pasti dari ‘pengepul’ ini belum dapat diungkapkan.
“Betul, di lingkungan Pati,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (1/2/2026), saat ditanya mengenai apakah ‘pengepul’ adalah pejabat Pemkab Pati. “Detilnya belum bisa kami sampaikan,” tambahnya.






