Jakarta – Penggunaan anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk program makan bergizi gratis (MBG) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, gugatan tersebut diajukan oleh kalangan pendidik, yakni guru dan dosen.
Gugatan Dosen Rega Felix
Berdasarkan penelusuran di situs MK pada Kamis (5/2/2026), gugatan pertama terdaftar atas nama dosen Rega Felix dengan nomor perkara 52/PUU-XXIV/2026. Rega menggugat Pasal 49 ayat (1) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.
Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas menyatakan bahwa dana pendidikan, selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, harus dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa pemenuhan pendanaan pendidikan dapat dilakukan secara bertahap.
Sementara itu, Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 menyatakan bahwa anggaran pendidikan termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Penjelasannya merinci bahwa pendanaan operasional ini mencakup program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan.
Dalam permohonannya, Rega Felix mengeluhkan honornya sebagai dosen yang dinilai sangat kecil, hanya ratusan ribu rupiah, padahal pendidik merupakan garda terdepan dalam mencerdaskan bangsa. Ia membandingkan anggaran pendidikan sebesar Rp 769.086.869.324.000 (20% dari total APBN) dengan anggaran program pemenuhan gizi nasional melalui Badan Gizi Nasional yang mencapai Rp 255.580.233.304.000. Angka ini, menurut pemberitaan, dialokasikan sebesar Rp 223,5 triliun sebagai anggaran pendidikan.
“Kondisi ini berdasarkan penalaran yang wajar sangat berpotensi untuk merugikan hak konstitusional dosen untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,” ujar Rega dalam permohonannya.
Atas dasar tersebut, pemohon meminta MK untuk menyatakan Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak disertakan dalam proses pemeriksaan perkara. Dalam pokok permohonan, ia meminta agar pasal-pasal yang digugat dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa dana pendidikan tidak termasuk program makan bergizi.
Gugatan Guru Reza Suderajat
Gugatan serupa juga diajukan oleh guru bernama Reza Suderajat. Ia menggugat Pasal 22 ayat (2) dan (3) beserta penjelasannya dalam UU APBN 2026. Reza, yang berstatus guru honorer dan mengajar di tiga lokasi di Karawang, menyatakan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG menimbulkan kerugian konstitusional baginya.
“Bahwa kerugian Pemohon muncul dari ‘Penyimpangan Struktural’ dalam UU APBN 2026. Pemerintah menggunakan Lampiran UU yang secara hukum merupakan bagian tak terpisahkan dari Batang Tubuh UU berdasarkan UU No 12 Tahun 2011 sebagai instrumen untuk memasukkan program makan bergizi gratis (MBG) ke dalam alokasi pendidikan. Hal ini menciptakan ‘Ilusi Anggaran’, seolah-olah angka 20% terpenuhi secara administratif, namun secara materiil mandat tersebut tidak demikian,” jelas Reza.
Reza menyajikan perhitungan rinci mengenai anggaran pendidikan dalam APBN 2026:
| Uraian | Jumlah |
| Total Belanja Negara (APBN 2026) | Rp 3.842.728.369.471.000 |
| Klaim Anggaran Pendidikan (20%) | Rp 769.086.869.324.000 |
| Anggaran Pendidikan Murni (Faktual) | Rp 459.692.569.843.000 |
| Alokasi Makan Bergizi Gratis | Rp 268.000.000.000.000 |
Berdasarkan perhitungannya, persentase ‘pendidikan murni’ dalam APBN 2026 hanya sebesar 11,96% dari total APBN 2026. Hal ini menimbulkan defisit konstitusional sebesar 8,04% (20% – 11,96%), yang setara dengan Rp 309.394.299.481.000.
“Defisit ini setara dengan Rp 309.394.299.481.000 yang seharusnya dialokasikan untuk fungsi pendidikan (seperti kesejahteraan guru dan sarana prasarana), namun justru ‘diselundupkan’ ke dalam program logistik pangan (MBG) yang dikelola BGN,” ungkapnya.
Pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 22 ayat (2) dan (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa besaran anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% adalah anggaran murni yang dialokasikan khusus untuk fungsi penyelenggaraan pendidikan nasional (pedagogis), dan tidak mencakup anggaran program logistik pangan/MBG atau anggaran Badan Gizi Nasional.
Selain itu, Reza juga meminta MK menyatakan bahwa pengalokasian anggaran MBG di dalam mandat 20% Anggaran Pendidikan adalah inkonstitusional karena mencederai hak konstitusional pendidik untuk mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 Ayat (2) UUD 1945.






