Jakarta – Jaringan narkoba internasional yang mengemas narkotika jenis etomidate atau dikenal sebagai ‘liquid zombi’ dalam bentuk cartridge rokok elektrik berhasil dibongkar oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ribuan barang bukti disita dalam operasi ini.
Pengungkapan Berawal dari Laporan Masyarakat
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika. Pihaknya kemudian segera melakukan penyelidikan intensif.
“Pada hari ini kami menyampaikan konferensi pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan II jenis etomidate jaringan internasional yang dikemas dalam bentuk cartridge rokok elektrik atau yang sering dikenal dengan liquid zombi,” kata Aris dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).
Penangkapan Tersangka Pertama dan Penyitaan Barang Bukti Awal
Pada tanggal 13 Januari 2026, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial R (35) di salah satu hotel di kawasan Jakarta Barat. Dari tangan R, disita tas berisi 333 pod atau cartridge rokok elektrik yang dikemas dengan tiga merek berbeda, yang semuanya berisikan cairan narkoba. Ponsel milik R juga turut disita sebagai barang bukti.
“Berdasarkan keterangan tersangka bahwa tersangka menerima catridge rokok elektrik yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate tersebut sebanyak 5.139 buah di wilayah Jambi pada tanggal 10 Desember 2025,” ujar Aris.
Aris menambahkan bahwa sebanyak 4.806 buah cartridge narkoba tersebut telah didistribusikan ke beberapa orang di wilayah Jakarta dan sekitarnya. R diketahui mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta dari orang berinisial K untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Pengembangan Kasus dan Penangkapan Tersangka Lain
Penyelidikan tidak berhenti di situ. Berdasarkan analisis riwayat komunikasi dan perjalanan tersangka R, polisi memprediksi akan ada pengiriman selanjutnya, yang ternyata terbukti benar.
Pada tanggal 30 Januari 2026, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka lainnya, yaitu RP (32), MR (25), dan N (37). Mereka diamankan bersama satu koper berisi 5.095 buah cartridge rokok elektrik yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate.
“Barang bukti berupa satu buah koper yang di dalamnya terdapat 5.095 buah cartridge rokok elektrik berisi cairan bening narkotika golongan II jenis etomidate,” sebut Aris.
Selain itu, polisi juga menyita dua unit mobil, delapan unit ponsel, paspor, STNK, dan tiket pesawat dari Malaysia menuju Sumatera Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka membawa narkoba ke Indonesia melalui Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, sebelum dibawa ke Jakarta.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Narkotika dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Persangkaan pasal yaitu Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 ayat 2B KUHP, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Aris.






