Berita

Gubernur Koster Siapkan Aturan Saldo Minimal Wisatawan Asing di Bali, Demi Pariwisata Berkualitas

Advertisement

Pemerintah Provinsi Bali tengah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pariwisata Berkualitas. Salah satu poin krusial yang diatur dalam Raperda ini adalah kewajiban bagi wisatawan mancanegara (wisman) untuk menunjukkan saldo tabungan minimal selama berada di Pulau Dewata.

Tujuan Aturan Saldo Minimal

Gubernur Bali, Wayan Koster, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap wisatawan yang datang ke Bali benar-benar memiliki niat baik dan kemampuan finansial yang memadai. “Bali mengarah ke pariwisata berkualitas, agar yang datang ke Bali ini wisatawan yang betul-betul, satu, dia menghormati aturan dan budaya Bali. Kedua, dia (wisatawan) cinta Bali,” ujar Koster saat ditemui di Denpasar, Sabtu (3/1/2026).

Koster menekankan pentingnya wisatawan memiliki dana yang cukup untuk menunjang seluruh masa liburan mereka di Bali. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus wisatawan terlantar akibat kehabisan bekal. “Kalau cukup uangnya seminggu, ya seminggu. Jangan sampai uangnya cukup seminggu, tapi di sini tiga minggu. Jadinya terlantar dia,” imbuhnya.

Advertisement

Dampak Ekonomi dan UMKM

Lebih lanjut, Koster berharap dengan adanya aturan ini, wisatawan asing yang memiliki kelebihan finansial dapat menikmati pengalaman liburan yang lebih berkualitas dan berpotensi memperpanjang durasi kunjungan mereka. Hal ini secara langsung diharapkan dapat menggairahkan perekonomian lokal, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Bali.

Pengecekan saldo tabungan wisman akan merujuk pada riwayat keuangan tiga bulan terakhir. Koster optimistis Raperda ini dapat segera diselesaikan dan diterapkan pada tahun berjalan. “Jangan sampai banyak wisatawan di Bali akhirnya uangnya tidak cukup. Lama-lama di Bali menimbulkan masalah,” tegas Koster.

Advertisement