Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengeluarkan kebijakan larangan kegiatan sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadan 2026. Keputusan ini diambil untuk mencegah potensi kerawanan, keributan, dan tawuran yang kerap menyertai kegiatan tersebut. Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa prioritas utama selama bulan suci adalah menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh masyarakat.
Larangan SOTR dan Penilaian Kegiatan
Pramono Anung menyatakan, “Pokoknya hal yang menimbulkan kerawanan, keributan, saya nggak izinkan. Tetapi kalau menimbulkan kenyamanan, nanti saya izinkan.” Pendekatan yang diterapkan adalah evaluasi dampak langsung kegiatan di lapangan. Kegiatan sahur bersama yang dilaksanakan secara tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum masih dapat ditoleransi. Namun, jika kegiatan tersebut berujung pada konvoi liar atau bentrokan, tindakan tegas akan diambil oleh pihak berwenang.
Ormas Dilarang Sweeping Tempat Makan
Selain larangan SOTR, Gubernur Anung juga secara tegas melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) melakukan penyisiran atau sweeping ke rumah makan selama bulan Ramadan. Ia menekankan pentingnya menjaga suasana yang damai dan rukun menjelang dan selama bulan puasa.
“Saya ingin menegaskan bahwa menyambut Ramadan itu harus penuh kedamaian dan kerukunan,” ujar Pramono usai meresmikan gedung Gereja Kerapatan Gereja Protestan Minahasa (KGPM) di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (14/2/2026). Ia menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan berbagai langkah untuk memastikan masa peribadatan berjalan tertib.
Menanggapi potensi sweeping tempat makan oleh ormas, Pramono menegaskan, “Saya sebagai gubernur bertanggung jawab untuk itu dan saya tidak mengizinkan untuk ada sweeping.”
Imbauan Pemprov DKI kepada Ormas dan Pemilik Usaha
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengimbau seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) dan elemen masyarakat untuk tidak melakukan sweeping atau razia mandiri terhadap warung makan selama Ramadan. Staf Khusus Gubernur Jakarta, Chico Hakim, menjelaskan bahwa penegakan aturan operasional usaha selama puasa merupakan kewenangan pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau kepada seluruh ormas dan elemen masyarakat agar tidak melakukan sweeping atau razia mandiri,” kata Chico Hakim kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026). Ia menekankan, “Penegakan aturan atau pengawasan terkait operasional usaha selama puasa adalah wewenang pemerintah dan aparat penegak hukum (seperti Satpol PP, Dishub, atau kepolisian sesuai perda terkait), bukan ormas atau kelompok masyarakat secara sepihak.”
Chico menambahkan, “Aksi sweeping semacam itu berpotensi menimbulkan kegaduhan, melanggar ketertiban umum, dan tidak sesuai dengan semangat Ramadan sebagai bulan suci yang penuh rahmat.”
Aturan untuk Warung Makan
Lebih lanjut, Pemprov DKI Jakarta mengimbau para pemilik warung makan dan restoran untuk memasang tirai atau penutup. Tujuannya adalah agar aktivitas makan di siang hari tidak terlihat secara terang-terangan dari luar, sebagai bentuk penghormatan kepada umat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Menjaga ketertiban dan tidak menimbulkan kerumunan yang mengganggu,” imbuh Chico Hakim, mengingatkan para pemilik usaha untuk tetap menjaga ketertiban dan menghindari kerumunan yang dapat mengganggu.






